Dilansir reporter Tribunnews.com Ashra Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh disebut memaksa asistennya Prosetio Nugroh menyela pidatonya.
Hal itu terungkap dalam sidang korupsi berikutnya yang melibatkan Ghazalba Saleh sebagai terdakwa.
Prosetio yang berstatus saksi mengaku sempat ditekan oleh Ghazalba Saleh saat mereka sedang bersama di Rutan Merah Putih KPK.
Alhasil, ia melayangkan surat ke KPK meminta agar ia segera dieksekusi di Lapas Sukamiskin untuk dipisahkan dari Ghazalba Saleh.
– Saudaraku ditahan di mana Pak sebelum dieksekusi di Sukamiskin? tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Abang Putih (Gedung),” jawab Prosetio.
“Apakah bapak pernah mengirim surat ke kami, ke penyidik, ke Jaksa Agung?” tanya jaksa lagi.
– Iya, – jawab Prosetyo.
Jaksa kemudian menunjukkan keterangan Prosetio kepada pengadilan melalui layar proyektor.
Prasetyo kemudian membenarkan foto surat lamaran yang ditulis tangan itu.
“Saya mohon perintah kasasi atas nama Prosetio Nugroh, mohon segera dieksekusi di Lapas Sukamiskin Bandung. Apakah ini surat yang kamu kirimkan?’ tanya jaksa lagi.
– Iya, – jawab Prosetyo.
Dalam surat pernyataannya, Gazalba memaksa Prosetia mengubah informasi tentang proses putusan kasasi kasus pengusaha Metal Mandiri Jaya atas nama Jawahirul Fouad.
“Pada bulan Februari 2024, Ghazalba Saleh yang satu sel dengan saya di Lapas MP memaksa saya untuk mencabut keterangan saya ke BAP pada saat peninjauan keterangan saya, yaitu saya disuruh memberikan pendapat kepada Dewan. sebelum Saleh membaca berkasnya”,- kata jaksa usai membaca surat lamaran.
Tekanan ini juga disertai dengan janji imbalan.
Dalam kasus ini, Gazalba menawarkan untuk menyekolahkan anak Prosetio jika ia mau mengubah informasinya.
“Tekanan ini juga dibarengi dengan janji Ghazalba Saleh, yaitu jika saya mencabut pernyataan saya di pengadilan, anak saya akan bersekolah dan saya akan mencari pekerjaan. Begitukah, Tuan?’ tanya jaksa.
“Iya,” jawab Praseta.
Saat diberi kesempatan oleh wasit, Gazalbo membantah Prosetio berada dalam tekanan.
“Seperti yang dikatakan JPU, ada surat yang meminta percepatan eksekusi. Saya tidak pernah menyatakan hal itu. Tidak pernah memaksakan saksi,” kata Gazalba.
Sebagai informasi, kasus yang melibatkan Ghazalba Saleh sebagai terdakwa terkait dengan penerimaan uang tip sebesar S$18.000 dari terdakwa Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fouad sendiri diketahui menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Ghazalba Saleh juga didakwa menerima S$1.128.000, US$181.100, dan Rp9.429.600.000.
Jika ditambah, Ghazalba Saleh mendapat uang tip dan TPPU sebesar Rp 25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).
Penerimaan uang itu terkait dengan proses persidangan di Mahkamah Agung.
Ghazalba Saleh didakwa melanggar Pasal 12 B dan Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Ayat 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi berdasarkan Bagian 1 Pasal 55 KUHP dan Bagian 1 Pasal 65 KUHP.