KPK Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar dari Anak Gubernur Maluku Utara

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan tiga bangunan dalam kasus suap dan pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Ketiga kavling dan bangunan tersebut berlokasi di Sikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam keterangannya, “Pada 15 Juli 2024, penyidik ​​KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 1.500 m2. Sekitar Rp 2 miliar.” .

Penyitaan ketiga properti dimaksud dilakukan penyidik ​​Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra Abdul Gani Kasuba, kata Tessa.

Penculikan itu dilakukan penyidik ​​MTK, anak dari tersangka AGK, tambah Tessa.

Keesokan harinya, 16 Juli 2024, penyidik ​​memasang tanda penyitaan di tiga barang sitaan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap dan konspirasi terkait perolehan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani atas tuduhan menerima suap dan pencucian uang.

Dalam kasus pertama dugaan suap dan konspirasi, Abdul Gani telah diadili di Pengadilan Tipikal Pengadilan Negeri Ternate sejak Rabu (22/05/2024).

Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60.000 (AS) untuk mengumpulkan Rp 99,8 miliar dan USD 30.000.

Terkait kasus ini, empat orang pemberi suap kepada Abdul Gani sudah diadili di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/03/2024).

Keempatnya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada, Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Daud Ismail (DI), Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin. (AH). Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pasca penangkapan Abdul Gani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merekrut dua tersangka baru yang berperan sebagai penerima suap.

Kedua tersangka adalah mantan Ketua DPD Partai Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *