Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Budi Waseso Curiga Sebagai Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahdi Pahlavi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (Buwas) menduga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia serta menghilangkan jati diri dan karakter. bangsa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2024 menghapuskan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

“Kami menduga ada tanda-tanda hal ini dilakukan dengan cara yang canggih dan sistematis. Dalam diskusi dengan para pimpinan Kwarda se-Indonesia dan juga dengan Kwarnas, semuanya melihat hal yang sama,” kata Bodi Wasso usai membuka Rakernas Pramuka 2024. Pertemuan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Pada rapat kerja nasional yang dihadiri pimpinan 34 Kwarda Pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso menyatakan seluruh pimpinan secara bulat menolak Permendikbud No.12 Tahun 2024.

Mereka menandatangani dokumen deklarasi bersama yang meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera membatalkan peraturan menteri tersebut.

Surat pernyataan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar rapat bersama dapat dilakukan secepatnya.

“Keberadaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya tidak relevan dengan perkembangan zaman yang sudah melihat adanya kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, kemerosotan disiplin, dan melemahnya nasionalisme serta cinta tanah air.” Menurut saya, kegiatan kepramukaan sangat penting. pantas dan harus terus menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata Boas.

Mantan Dirut Bulog ini melanjutkan, sekolah saat ini banyak terdapat praktik perundungan, kasus narkoba, pornografi, dan perkelahian.

Jadi pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku Pramuka masih sangat relevan dan layak untuk diajarkan kepada peserta didik di sekolah agar tidak tertarik dan terjerumus pada kegiatan yang negatif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pramuka Gua Mayjen TNI Purn. Bakhtiar Otomo mengatakan situasi ini bisa diibaratkan perang proksi.

Perang proksi adalah situasi di mana aktor-aktor tertentu secara tidak langsung mencoba memecah belah bangsa, namun pemimpin negara dapat mendeteksi gejala-gejala ini.

“Dari segi strategis, ini berbahaya. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 harus diubah dan memasukkan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib atau termasuk dalam kegiatan bersama yang diumumkan dalam peraturan formal, Bukan sekedar lisan di media, dan itu harus benar-benar hitam putih tentunya,” kata Bakhtiar.

Berikut pernyataan posisi 34 departemen kepanduan dari seluruh provinsi di Indonesia:

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya siswa sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting bagi kelangsungan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Ketiga, para pimpinan Kavarnas bersama para pimpinan Kawarda se-Indonesia menyarankan kepada Mendikbud agar mengkaji ulang peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang mengubah kepanduan. . Kegiatan ekstrakurikuler bersifat wajib di pendidikan dasar dan menengah.

Sekadar informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadim Makarim sebelumnya menghapus pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Parmandikbod Ristek) nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD , tingkat pendidikan dasar dan tingkat pendidikan menengah.

Dalam peraturan tersebut, keikutsertaan siswa dalam kegiatan sekolah, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Peraturan ini menghapus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014-2014 tentang pendidikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Menteri Pemuda dan Olahraga mengundang pembahasan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Manfora) Dito Ariotjo melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait peniadaan pramuka dari kegiatan wajib di luar sekolah di sekolah.

Informasi tersebut disampaikan Menpora Ditto usai mengikuti acara pelantikan Kepala Markas Udara dan pelantikan Pengurus Besar Gerakan Pramuka Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat (04/05/2021). 2024).

Menurut Manfora Ditto, dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan terjadi kesalahan.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sepertinya ada kesalahan. Tapi intinya kepanduan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang harus menjadi pilihan di sekolah,” kata Manfora Ditto.

Manfora Ditto juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mandikbod Ristek) Nadim Makarim yang berencana memasukkan kegiatan kepramukaan ke dalam kurikulum mandiri.

“Kami berterima kasih kepada Mas Nadim (Mendikbud) karena ke depannya pramuka akan masuk dalam kurikulum, dan kedua pramuka tersebut akan masuk dalam kurikulum Merdeka Belger dan Kampus Merdeka,” tambah Manfora Ditto. .

“Saya kira masuknya kepanduan dalam kurikulum Merdeka Belger dan Kampus Merdeka akan memberikan tambahan poin pendidikan bagi mahasiswa. Bahkan akan memperkokoh gerakan kepanduan dan meningkatkan minat generasi muda kita untuk bergabung dalam pramuka,” kata Menteri Kepramukaan. Pemuda dan Olahraga Ditto.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo kembali mengangkat Kumjin (purn) Budi Wasso atau akrab disapa Buwas sebagai Ketua Komite Pramuka Nasional (Quarans) Pramuka.

Pelantikan Buwas dan 107 Kwarnas Pramuka 2023-2028 digelar di Istana Negara. Jokowi langsung memimpin pelantikan.

Ia mengajukan pertanyaan tentang kesediaan Boas dan pihak lainnya untuk menerapkan Undang-Undang Gerakan Pramuka. Kemudian Jokowi memimpin seruan Tri Satya.

Terry Satya. Demi kehormatan saya, saya berjanji akan sungguh-sungguh menunaikan komitmen saya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan NKRI, melatih Pancasila, membantu sesama, ikut membangun masyarakat dan menjunjung tinggi dharma Pramuka, kata Jokowi. diikuti Bawas dan lainnya di Istana Negara, c Karta, Jumat (5/4).

Pelantikan tersebut juga dipimpin oleh Presiden Jokowi yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (Mabins) Gerakan Pramuka. Ia memberikan restu kepada Bawas dan jajarannya untuk memimpin Gerakan Pramuka hingga tahun 2028.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Jumat tanggal 5 April mendatang, saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai ketua dan anggota gerakan pramuka Caverns,” ujarnya.

Sebelumnya, Buwas memimpin Kwarnas Pramuka pada 2018-2023. Ia terpilih kembali melalui Musyawarah Nasional Pramuka XI di Gedung Balai Meusuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, 4 November 2024. Harus ada penelitian

CEO Barisan Penganjian Pendidikan (Bajik), Dhita Puti Sarasvati mengomentari politik luar negeri Pramuka yang sudah tidak wajib lagi.

Menurutnya, semua kebijakan pemerintah harus berdasarkan penelitian.

“Sebenarnya ada pertanyaan yang lebih penting dari apakah kepanduan itu wajib atau tidak. Pertama, kebijakan pendidikan yang baru harus didasarkan pada kajian terhadap kebijakan terkait serupa,” kata Dehita, Kamis (4/4/2024).

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2010, Pramuka bersifat sukarela. Namun aturan lain yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 justru bertentangan dengan undang-undang tersebut di atas.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 sebenarnya hanya menegaskan apa yang tertuang dalam undang-undang, kata Dita.

Ditegaskannya, maraknya wajib atau tidaknya Pramuka disebabkan oleh tidak sinkronnya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

“Perlu dilakukan upaya untuk memverifikasi apakah peraturan perundang-undangan pendidikan berlaku selaras satu sama lain,” jelasnya. Jarindra menolak

Ketua Fraksi Jarindra DPR RI Ahmed Mozani meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makarim membatalkan rencana penghapusan kewajiban kepramukaan di luar sekolah di sekolah.

Menurut Mozani, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sebenarnya diusung sebagai salah satu cara untuk membangun karakter anak Indonesia.

Karena Kepramukaan dalam Kepramukaan merupakan nilai penting dalam mendidik anak Indonesia yang berwatak Pancasila dan Indonesia.

“Rencana penghapusan kewajiban ekstrakurikuler pramuka di sekolah justru akan menghancurkan pemahaman anak-anak kita tentang kebangsaan, cinta tanah air, dan Pancasila di sekolah,” kata Mozani kepada wartawan, Rabu (03/04/2024).

“Memang kegiatan ekstrakurikuler pramuka harus digalakkan dan diperkuat sebagai upaya menumbuhkan kecintaan anak kita terhadap Pancasila, Indonesia dan nasionalisme. Karena peran pramuka sudah terbukti dalam membangun karakter jati diri anak kita di sekolah yang mencintai anaknya. negara,” tambahnya. Muzani

Lebih lanjut, menurut Wakil Ketua MPR tersebut, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka juga terbukti mampu membangun jati diri anak bangsa yang mandiri.

Berbagai keterampilan seperti berkemah, memasak seadanya, kode Morse dan membuat api diajarkan dalam kegiatan luar ruang Pramuka.

Oleh karena itu, menurut saya, keputusan untuk menghapuskan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah adalah tindakan yang sangat salah, kata Mozni.

Muzani menambahkan, secara historis Indonesia juga berupaya menjadikan kepanduan sebagai kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik bagi proses pembangunan bangsa dan negara.

Oleh karena itu kita harus memperkuat Pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita cerdas, mandiri dan berjiwa nasionalis. Oleh karena itu kita menolak rencana Mendikbud yang menghapuskan kewajiban kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kata Mozni. . Sebuah kebijakan di luar logika

Guru Besar Psikologi Universitas Parmadina, Muhammad Iqbal merujuk pada kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) yang menyatakan kegiatan ekstrakurikuler pramuka tidak lagi wajib dilakukan di sekolah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Permandikbod Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah Pasal 35 Bab 5 Ayat 8.

Menurutnya, kebijakan tersebut sungguh tidak logis, sebab Indonesia kini tengah menghadapi krisis kepemimpinan.

“Dan Pramuka bisa melahirkan pemimpin masa depan, banyak pemimpin bangsa dan dunia usaha yang meraih kesuksesan karena Pramuka. Karena Pramuka melatih patriotisme, kepemimpinan, dan pembentukan karakter,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Senin (1/3/2021). 2024).

Pramuka, kata Iqbal, tetap wajib dilakukan karena berdampak positif dalam membangun karakter peserta didik, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial.

Menurutnya, semua itu membuat mahasiswa menjadi anti sosial. Kepramukaan harus diperkuat dan tidak direduksi menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang tidak bersifat wajib.

“Kepemimpinan dan keterampilan sangat diperlukan untuk menghadapi Indonesia emas pada tahun 2045. Kebijakan menteri justru bertentangan dengan visi bangsa untuk menghadapi Indonesia emas dan hal ini tentunya akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.

Iqbal menegaskan, Pramuka mempunyai program yang sangat penting untuk membangun karakter kuat dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Menurutnya, Gen Z saat ini mempunyai permasalahan dalam interaksi sosial dan Pramuka adalah wadah yang tepat.

“Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan ini karena akan berdampak pada kualitas sumber daya Indonesia di masa depan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *