Ilham Ryan Prithama reporter Tribunnews.com melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan kepada pegawai KPK.
Isinya terkait larangan pegawai KPK melakukan pinjaman online (Panjul) ilegal dan perjudian online.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, “Kalau tidak salah, surat pernyataan itu ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris, yang melarang perjudian online dan peminjaman uang kepada pemberi pinjaman online ilegal untuk perjudian online.” Sugiarto bersama wartawan, Sabtu (13/13/2024).
Diketahui, beberapa hari lalu terungkap delapan pegawai KPK terjaring perjudian online.
Pada tahun 2023, total simpanan bermasalah 8 pegawai KPK mencapai Rp 16.872.500 (0,8 juta) dengan total frekuensi 151 setoran.
Majikan terbesar KPK itu mengumpulkan sekitar Rp 10 juta dalam 71 transaksi.
Sekaligus paling kecil Rp 200 ribu dengan dua kali transfer.
Delapan pegawainya kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti kita kabari kalau sudah ada hasilnya, jadi kita tunggu bersama-sama,” kata Tessa.
Ia menambahkan: “Pada prinsipnya Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung bahwa perjudian online merupakan kegiatan yang merusak, sehingga jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi didorong untuk menghentikan kegiatan tersebut.”