Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus pemerasan dan kepuasan SYL, Kamis (7/11). ). ). 2024).
Hakim menilai keluarga SYL juga diuntungkan dari tindak pidana pemerasan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap TPPU SYL masih berjalan, kata Tessa kepada wartawan, Jumat (7/12/2024).
Diketahui, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, meski SYL dinyatakan bersalah di pengadilan pertama, masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui dan membenarkan bahwa keluarga SYL juga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Keluarga tersebut diduga menikmati uang hasil perampokan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan SYL bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon dan mantan Direktur Pertanian dan Permesinan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Hal itu terungkap dalam penjelasan fakta perkara, hal-hal negatif dan meringankan yang dibacakan tim persidangan dalam perkara putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024). .
Tak hanya terdakwa SYL dan keluarganya, hakim juga menyebut rekanan SYL juga menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta pasangan terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan dampak buruk hukuman terhadap terdakwa SYL dalam kasus tersebut.
Komisi Yudisial juga menilai SYL selaku Menteri Pertanian tidak mendukung program pemerintah di bidang tindak pidana korupsi, kolusi, dan diskriminasi (KKN).
Apalagi, SYL sebagai Menteri Pertanian bukanlah contoh pejabat publik yang baik.
Hakim juga mengajukan tuduhan menikmati atau menerima bantuan atau uang dari keluarga sebagai faktor yang meringankan.
Dimana SYL dan keluarganya mengembalikan uang dan harta benda yang diperoleh melalui korupsi.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan harta benda yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata hakim.
Hakim juga menampik dalil SYL dan tim kuasa hukum terkait pemberian mobil Toyota Innova kepada anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, penunjukan Tenri Bilang Radisyah sebagai cucu SYL sebagai Yang Terhormat Menteri Pertanian, kulit. biaya perawatan, membayar parfum, membeli anting dan membayar biaya umroh.
Menurut Pengadilan, hal ini sesuai dengan situasi kasus yang sebenarnya.
Kerjasama yang erat dan kehati-hatian antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan terdakwa Kasdi, M Hatta, Imam Mujahidin Fahmid (eks Staf Khusus SYL), Panji Harjanta (eks Asisten SYL) dalam melakukan tindak pidana korupsi, bersama-sama dengan tujuan mengambil keuntungan sendiri, membuktikan diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, memaksa pejabat eselon 1 dan bawahannya mengumpulkan uang dan membiayai kebutuhan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan kebutuhan lainnya atas arahan dari terdakwa secara melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan, yang merugikan terdakwa 14.147 .Rp 144,786 dan 30 ribu USD, “kata hakim.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan saksi Panji Harjanto mengetahui dan menginginkan perbuatan itu dilakukan dan masing-masing mengetahui bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu dilarang, namun hal itu dilarang. tetap dilakukan “perbuatan dan pemisahan kedua bagian tersebut guna mewujudkan keutuhan tindak pidana”, tambah hakim.
Dalam memberikan alasannya, Majelis Hakim mempermasalahkan pembelaan SYL dan pengacaranya atas beberapa permasalahan yang muncul selama persidangan.
Salah satunya soal pemberian mobil kepada Indira Chunda Thita Syahrul.
“Jika terdakwa tidak setuju dengan letak kendaraan tersebut, maka seharusnya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada Kementerian Pertanian karena itu bukan haknya,” kata hakim.
Kemudian, terkait pengangkatan Tenri Bilang Radisyah sebagai Menteri Kehormatan Kementerian Pertanian, hakim mengatakan SYL dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian mendorong cucunya menjadi Menteri Kehormatan yang digaji Kementerian Pertanian tanpa layak. Prosedur.
Bukan hanya soal kehormatan yang diterima saksi Tenri Bilang Radisyah, tapi juga bagaimana terdakwa menggunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai hakim untuk melakukan advokasi agar saksi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucunya mendapat kehormatan sebagai pegawai yang digaji oleh seorang pegawai yang dibayar oleh saksi Tenri Bilang Radisyah. Kementerian Pertanian tanpa mengikuti prosedur yang benar, karena “pekerja sementara di Kementerian Pertanian tidak magang, seperti yang dikatakan terdakwa,” tegas hakim.
Dalam persidangan, Mahkamah juga mengungkapkan banyak cara untuk kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini termasuk tunjangan untuk dua anak SYL.
Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul Putra.
Hakim menyebutkan, pada 5 Juni 2024, Kemal Redindo Syahrul menyetor Rp253 juta ke rekening KPK.
Sedangkan Indira Chunda Thita menyetorkan Rp293 juta ke rekening deposito KPK pada 25 Juni 2024.
Uang Rp 253 juta yang dimasukkan saksi Kemal Redindo Syahrul dalam laporan KPK pada 5 Juni 2024 merupakan uang yang diterima keluarga terdakwa SYL dan berasal dari uang yang dikumpulkan pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian. Indonesia,” kata hakim.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan memutuskan Syahrul Yasin Limpo melakukan penipuan terhadap bawahan Kementerian Pertanian dan menerima gaji terkait jabatannya.
Majelis Hakim memvonis Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta empat bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada SYL berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp14,1 miliar ditambah US$30, ditambah dua tahun penjara.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara dan denda RP 300 juta ditambah empat bulan penjara,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.
Menurut tim peradilan, SYL telah terbukti secara penuh dan sah bersalah melakukan tindakan korupsi serta lebih dari dakwaan awal jaksa federal.
Aksi ini dilakukan bersama Kasdi Subagyona dan Muhammad Hatta.
Pengadilan menilai perbuatan perusahaan SYL melanggar Pasal 12 poin juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto paragraf pertama Pasal 64 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa sebelumnya meminta agar SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Selain SYL, Majelis Hakim juga memvonis Kasdi dan Hatt.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 Pasal 18 UU Tipikor tentang alinea pertama hingga pertama Pasal 55 KUHP tentang alinea pertama Pasal 64 KUHP.
Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dua bulan kurungan.
Kasdi Subagyono sebelumnya divonis enam tahun penjara.
Kasdi juga didakwa denda Rp250 juta, ditambah tiga bulan penjara.
Sedangkan Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hatta divonis enam tahun penjara.
Selain hukuman tiga bulan penjara, Hatta harus membayar denda Rp250 juta.