TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten menggelar pelatihan bahaya game online di SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, Kamis (25/7/2024).
Keputusan ini diambil untuk melindungi pelajar dari bahaya perjudian online.
“Materi yang diajukan adalah tentang bahayanya perjudian online. Kami menyampaikan kepada para pelajar bahwa perjudian online merupakan penyakit sosial yang dilarang di Indonesia baik dari segi agama maupun hukum positifnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang. . Inspektur Bima Praelja, dalam buklet, Kamis (25/7/2024).
Bima mengatakan, saat ini hampir semua siswa memiliki telepon genggam.
Dengan demikian, pelajar berpotensi terjerumus ke dalam lingkaran setan perjudian. Oleh karena itu, kata Bima, siswa harus diberikan edukasi bahwa perjudian online itu berbahaya.
“Kami tidak hanya memberikan imbauan agar pelajar tidak mengakses perjudian, tapi juga memeriksa telepon seluler pelajar. Privasi inspektorat tetap diutamakan,” jelas Bima.
Bima menjelaskan, mendidik siswa tentang bahaya perjudian online merupakan tanggung jawab bersama, khususnya terhadap orang tua.
Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua dan guru untuk memberikan pelatihan dan pengawasan kepada siswa terhadap aktivitas yang diakses siswa melalui telepon seluler.
“Ini langkah penting, anak-anak atau pelajar perlu memiliki akses terhadap hal-hal yang bermanfaat dengan menggunakan ponsel. Ini menjadi tugas kita semua untuk mendidik, melindungi, mengawasi dan mengarahkan mereka agar tidak terjerumus dalam perjudian. cara kita dapat menciptakan generasi emas di Indonesia.