Guru Honorer di Jakarta Terimbas Kebijakan Cleansing, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Laporan Fahdi Fahlavi, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pemberitahuan terbaru bagi guru honorer yang diberhentikan akibat kebijakan pembersihan.

Jabatan ini dibuka LBH Jakarta setelah mendapat laporan adanya guru honorer yang dipecat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Agar lebih sistematis, menurut kami penting untuk menciptakan saluran pengaduan di mana para guru terhormat dapat menyampaikan keluhan tentang masalah dan dampak kebijakan kebersihan ini,” kata Mohammad, pengacara di LBH Jakarta. Fazel Elfatan pada konferensi di kantor LBH Jakarta, Jln Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Selasa (17/7/2024), LBH Jakarta menerima kedatangan perwakilan guru honorer se-Kabupaten DKI Jakarta.

Para guru mengeluhkan persoalan PHK massal yang terjadi saat ini karena kampanye kesehatan.

“Jadi kami melihat adanya pola yang tidak bisa dikatakan seragam, dan kami menyimpulkan ada potensi sebaran korban dan dampaknya lebih luas,” ujarnya.

Saluran pengaduan dapat dilakukan oleh guru-guru terpandang terkait kebijakan kebersihan melalui link yang disediakan LBH Jakarta.

Di masa lalu, banyak guru baik di Jakarta yang terpaksa diberhentikan atau dipecat oleh kepala sekolah tempat mereka mengajar karena praktik buruknya.

Hal itu diungkapkan Iman Zanet Al-Hairi, Ketua Bidang Keguruan Kelompok Pendidikan dan Keguruan (LP2G), Selasa (16/7/2024).

Dia berkata: Sebelum pembersihan dikeluarkan, para guru disuruh mengisi formulir dan kemudian tidak mengajar.

“Itulah persoalan izin. Setelah mereka diberitahu tidak boleh mengajar, mereka disuruh mengisi formulir izin. Ibarat ditembak dan disuruh gali kubur sendiri,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *