Pihak Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan: Framingnya Terlalu Liar

TRIBUNNEWS.COM – Bunga Citra Lestari (BCL), suami Tiko Aryawardhana, memberikan pernyataan pada Rabu (6 Mei 2024) pukul 13.00 WIB.

Aghasar Law Firm, tim kuasa hukum yang menangani kasus Tiko Aryawardhana, akhirnya mengambil sikap atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto.

Pengacara sang suami, Irfan Aghasar, dari BCL, membenarkan kasus kliennya sudah masuk tahap penyidikan.

Setelah sebelumnya Arina melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Mengutip Investigasi Intensif YouTube, dia menjelaskan: “Kasusnya sebenarnya sudah masuk tahap penyidikan.”

Kelompoknya membantah tegas Tico melakukan penipuan atau penggelapan dana, demikian kabar yang kini viral.

Kini Tiko menyayangkan pemberitaan yang memuat dugaan penipuan.

Ia menilai anggapan tersebut terlalu ekstrem dan perlu dikoreksi.

“Tapi kata-katanya terlalu kasar, karena yang viral adalah ‘Tico melakukan penipuan’,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi, Arina Winarto melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.

Menurut laporan, dugaan penggelapan dana tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.

Kini, di tahun 2024, kasus dugaan penyelewengan dana baru memasuki tahap penyidikan.

Tyco bahkan menanggapi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

Lima saksi juga diperiksa.

Dalam kasus lain, Irfan Aghasar menduga laporan Arina dilakukan karena belum terselesaikannya persoalan rumah tangga Tiko.

“Ini awal dugaan saya, karena ada pemberitaan seperti ini karena masalah keluarga yang belum terselesaikan,” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Kelompoknya meyakini laporan polisi itu wajib.

Irfan mengatakan, laporan Arina tidak melalui mekanisme hukum perseroan terbatas sebelum dilakukan tindakan hukum.

“Sebagai seorang pengacara, saya juga mengetahui bahwa perkara ini masih prematur dan terlalu memaksa karena belum melalui mekanisme yang diatur dalam UU PT (yaitu Tiko tidak pernah diminta untuk mengemban tanggung jawab sebagai direktur di RUPS (seperti RUPS) ,” ujarnya Agasar Law Firm menjelaskan kronologi suami BCL, Tico Aryawardhana (penelitian intensif di YouTube).

Petugas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko.

Bermula ketika Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman berupa restoran Harlow Brasserie di Jakarta Selatan. 

Saat itu, Arina juga mengajak suaminya, Tiko, untuk berkolaborasi dengannya.

“Awalnya jurnalis Arina Winarto bersama Pak Tiko Pradipta dan Harlow mendirikan Brasserie PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman berupa restoran,” kata Ade kepada media, Selasa. 4/4). Juni 2024).

Arina adalah anggota dewan dan Tiko adalah direktur di perusahaan itu.

Arina kemudian memberikan modal kepada perseroan dengan nominal Rp 2 miliar. Arina Winarto (kiri), mantan istri Tik Aryawardhana yang melaporkan suaminya ke BCL karena penggelapan. Kini polisi menemukan sesuatu yang baru. (Tribunnieuws/kolase YouTube)

“Saat mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana telah memberikan modal tetap kepada pelapor sebesar Rp 2 miliar, kata Ade.

“Dan titipan itu dijaminkan ke Bank Danamon KCP Panglima Polim. Akhirnya restoran tersebut beroperasi hingga Juli 2019,” imbuhnya. 

Saat upaya ini berlanjut, Arina menemukan dokumen dari laporan keuangan Harlow Brasserie Restaurant tahun 2017.

Arina menemukan dokumen tersebut pada Juni 2021, setelah pasangan itu bercerai.

Saat itu, Arina mencoba mencocokkan keuangan perusahaan sehingga terjadi selisih Rp 140 juta dan beberapa transaksi aneh.

“Ditemukan beberapa transaksi aneh dan tidak jelas kegunaan transaksi tersebut,” ujarnya.

Arina yang menilai ada masalah di bidang bisnisnya, melaporkan mantan suaminya ke polisi pada tahun 2022.

Berdasarkan laporan polisi mantan istri tersebut, Tiko Aryawardhana dijerat Pasal 374 KUHP atas penggelapan jabatan dengan nomor perkara LP/B/1721/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Jika nanti Tyco terbukti bersalah, ia terancam hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *