TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi dan Dewan Perwakilan Rakyat DRP RI (BALEG) TB Hasanuddin menanggapi pembahasan mengenai pemulihan Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpress) dan Dewan Pertimbangan Agung tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. (dpa)
Hal itu diungkapkan TB Hasanuddin dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Berita Tribune Network Fabi Mahendra Bin pada Selasa (16/7/2024) di Tribune News Studio, Palmeira, Jakarta.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan urgensi pembaruan DPA.
Sebab, baik undang-undang tersebut diamandemen atau tidak, tidak akan mengubah pendekatan pemerintah.
Bahkan, Kang Tib diketahui menilai banyak perubahan undang-undang untuk melindungi kepentingan rakyat.
“Ya, meskipun pertanyaannya sudah ditanyakan, tidak ada urgensinya.”
“Masih banyak perbaikan dalam penerapan undang-undang tersebut. Misalnya, daripada membeli beras dari Vietnam, kita tidak akan membeli beras dari petani. Itu saja. Kita akan kaji ulang.”
Ia menilai DPA yang disejajarkan dengan presiden justru akan menimbulkan permasalahan baru.
Menurut Kang Tibi, Presiden memiliki banyak staf yang bisa membantunya dalam bekerja.
Kabinet mencakup jabatan menteri yang membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
Oleh karena itu, dia menilai tidak perlu ada badan atau lembaga tambahan untuk membantu presiden dalam bekerja.
Di tahun Presiden Pravo Subianto, terpilih pada tahun 2024, diharapkan akan memimpin pemerintahan di masa depan.
“Pak Pravo, saya yakin bisa. Itu saja.”
“Akan ada banyak kesulitan bagi orang-orang yang melakukan pendampingan dan bergabung dengan anak perempuan. Ini akan menjadi lebih membingungkan. Lalu akan ada banyak pilihan,” katanya.
Simak wawancara eksklusif Direktur Berita Tribun Network Phoebe Mahendra Bin dengan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (*)