Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan di mainan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (23/7/2024) malam.
Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menjelaskan, penjelasan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut narkoba kerap dijual di tempat tersebut.
Mendapat hal tersebut, polisi menurunkan tim yang dipimpin Bariu dan Kepala Departemen 3 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Suprayitno untuk melakukan penyelidikan menyeluruh di kawasan Cawang, Jakarta Timur. .
Saat menyelidiki situasi sekitar, petugas melacak seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai TF sebagai tersangka.
“Akhirnya pria tersebut ditangkap di Kecamatan Setu, Kecamatan Sipayung, Jakarta Timur,” kata Buwana dalam keterangannya, Rabu (24/07/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan T.F. menyembunyikan sejumlah sabu di dalam delapan mainan.
Tim menyita barang bukti sabu, 12 buah kantong plastik besar seberat 6 kilogram yang didalamnya terdapat 8 buah boneka, serta alat komunikasi berbentuk telepon genggam, jelasnya.
Saat diinterogasi, T.F. mengaku kepada polisi bahwa dia mengambil barang tersebut atas perintah pria berinisial R.F.
TF juga mengatakan, tugas pengangkutan sabu itu ia selesaikan hanya dengan mengikuti instruksi Ucok.
“Tersangka berinisial TF karena disuruh RK alias Ucok mengonsumsi sabu,” ujarnya.
TF yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya beserta barang bukti dan ditahan.
Perkara yang dijerat tersangka adalah pasal 114 ayat (2) yang terkait dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, tutupnya.