TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pencurian terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih hadir. . di Indonesia.
Hal ini terjadi setelah polisi melarang Firli Bahuri keluar negeri.
“Semua sudah dilakukan (perpanjangan larangan), kami pastikan tersangka masih berada di Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6/). 2024).
Bahkan, Ade Safri menyebut pihaknya juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan larangan Firli ke pihak imigrasi.
“Kedepannya akan kita update, maklum molor,” ucapnya.
Sementara menurut Ade, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.
Dia mengatakan, para pemeriksa akan melaksanakan pekerjaan secara profesional.
“Dalam penyidikan jalannya perkara a quo tidak ada kendala. Kami pastikan tidak ada campur tangan atau campur tangan pihak lain. Kami pastikan penyidik akan independen, profesional, transparan dan bertanggung jawab. ” dikatakan.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 karena perubahan UU No. 65 KUHP dan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap penetapan tersangka sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun dari seluruh aktivitas tersebut, polisi tidak pernah menangkap Firli Bahuri dalam kasus tersebut. Berkas perkara hingga kini belum rampung. Non Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, usai menjalani persidangan di Mapolres, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli meninggalkan Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat anggota Polri setelah 11 jam menjalani cobaan berat. Nampaknya banyak anggota Polri yang berusaha menyembunyikan tersangka kasus korupsi, dugaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tribunnews (Tribunnews/JEPRIMA)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan timnya tidak akan menghentikan kasus pemerasan yang didakwakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan, tidak ada kemajuan setelah kasus tersebut dipresentasikan.
Karyoto mengatakan, perkara tersebut kini sudah memasuki tahap akhir, yakni memfinalisasi berkas perkara dan melanjutkan ke pengadilan.
“Saya tahu saya akan selesaikan. Sudah kami lakukan, tapi bagian terakhir,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci berkas perkara yang sering dikembalikan jaksa karena tidak lengkap.
Termasuk soal apakah Firli Bahuri akan dituntut setelah dua kali berupaya melengkapi berkas tersebut.
“Bisa saya bilang akan saya selesaikan, tapi tunggu sampai hari pertandingan,” ucapnya tegas.