Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan melaporkan lebih dulu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Sebanyak lima orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Pertama K, kedua SP, ketiga YPW, keempat DTI, dan terakhir DB. , Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, lima orang yang diamankan adalah Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Cristianto; Donna Berissa, istri mantan kader PDIP Saiful Bahari; Serta tiga tim advokat PDIP, Simon Petrus, Yanuar Pravira Wasesa, dan Donny Trai Istikoma.
Tessa mengatakan, lima orang dilarang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan Harun Masiku.
Larangan ini karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan demi kelancaran proses penyidikan, ujarnya.
Kasus ini bermula pada 8 Januari 2020 saat Harun Masiku terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Saat itu, tim Satgas KPK menangkap beberapa orang, termasuk orang kepercayaan Wahu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Augustiani Teo Friedelina, mantan anggota Bawaslu.
Sementara Harun Masiku yang diduga penyuap Wahyu Setiawan menghilang ke dalam tanah.
Direktorat Imigrasi menyebutkan, calon anggota DPR dari PDIP pada pemilu legislatif 2019 oleh Daerah Pemilihan (Dpil) I Sumsel berangkat ke Singapura dengan Surat Perintah Nomor 6 pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK beroperasi. OTT dan tidak bisa kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoli yang juga politikus PDIP menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, pemberitaan media nasional menyebutkan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah banyaknya pemberitaan kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi merevisi informasi tersebut dan menyebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Haroon Masiku dalam daftar buronan atau buronan sejak 29 Januari 2020. Berita Terkini Tribun