Dilansir TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polsek Kebayoran Lama menetapkan pria disingkat HR (45) sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sebelumnya, HR terlibat perkelahian sengit dengan sepupunya I (45) di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saya meninggal setelah bertengkar dengan tersangka.
“Iya, dia (HR) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan, Senin.
Budi mengatakan, tersangka HR dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pasal 351 ayat 3 (ancaman pidana) sudah lebih dari tujuh tahun,” ujarnya.
Tersangka HR saat ini ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Dia ditangkap secara tidak sengaja.
Budi mengatakan, setelah ditahan selama 1 x 24 jam keesokan harinya, berdasarkan pemeriksaan saksi, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pertarungan sengit antara HR dan saya sepupu terjadi pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kompol Kebayoran Lama Widya Agustiono mengatakan, sebelum bertengkar, pelaku dan korban sempat adu mulut.
Ya, awalnya ada adu mulut, lalu mereka bertengkar, kata Widya dalam keterangannya, Kamis.
Widya tidak membeberkan apa penyebab terjadinya perkelahian antara pelaku dan korban.
Ia hanya membenarkan, pelaku beridentitas HR (45) dan korban beridentitas I (45) masih memiliki hubungan keluarga.
“Mereka masih terlibat.
Dalam kasus ini, korban mengantarkan satu galon Aqua menggunakan alat bantu anak. “Satu lagi pegawai swasta,” kata Kapolres.
Ia mengatakan, korban tewas di tempat setelah memasuki pertandingan.
Korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
“Dari luar terlihat lebam dan lebam di bagian kepala,” kata Widya.
Artikel tersebut dimuat di TribunJakarta.com dengan judul “Menjadi Tersangka” Kebayoran ditahan lama setelah pertempuran mematikan yang menewaskan sepupunya.