Hasyim Asy’ari Tak Minta Maaf ke Korban usai Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP karena Kasus Asusila

TribuneNews.com – Hashim Assyari, anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) yang berbasis di Den Haag, Belanda, belum meminta maaf kepada penyintas bernama Kat setelah dipecat karena tindakan tidak etis. Sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Organisasi Pemilihan Dewan Kehormatan (DKPP).

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024), Hashim justru bersyukur dipecat dari DKPP karena tak lagi harus memikul beban berat menjadi Ketua KPU.

“DCP membacakan putusan dalam perkara yang saya terdakwa, dan saya tahu bahwa semua teman-teman sudah mengetahui inti putusan tersebut.

“Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk bersyukur kepada Tuhan dan saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah melepaskan saya dari tanggung jawab berat sebagai anggota KPU penyelenggara pemilu,” ujarnya melalui YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

Hashim meminta maaf kepada wartawan jika melakukan kesalahan saat menjabat Ketua KPU.

“Saya minta maaf jika ada kata-kata atau tindakan saya yang menyinggung rekan-rekan jurnalis yang melakukan kontak dengan saya,” tambahnya.

DKPP sebelumnya secara resmi memberhentikan Hashim sebagai Ketua KPU melalui proses etik yang digelar pada Rabu karena terbukti melakukan tindakan tidak etis terhadap CAT.

Saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu, Ketua DKPP Hedi Lukito mengatakan, “Setelah membacakan putusan ini, pembebasan terakhir terdakwa Hasyim Asyari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilarang.”

Dalam putusannya, DKPP menyebut Hassim dan CAT melakukan pemaksaan seks saat berada di kamar hotel di Den Haag, Belanda.

Hashim dikatakan telah mendekati dan merayu Kat sebelum mereka berhubungan seks.

Akibatnya, CAT terpaksa lebih banyak berhubungan dengan Hasyim.

“Jadi akhirnya pelapor beberapa kali merasa terpaksa keluar bersama tergugat. Akhirnya tergugat memaksa pelapor untuk berhubungan seks,” kata anggota DKPP itu.

Menyusul keputusan tersebut, DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Janji Hasyim kepada para penyintas jika tidak dipenuhi maka akan berjumlah Rp4 miliar

Dalam putusan tersebut disebutkan Hashim berjanji kepada Kat melalui beberapa klausul tertulis yang disepakati keduanya setelah mereka berhubungan seks.

Janji Hashim antara lain menikahi korban atau pelapor, mengganti nama apartemen dengan nama korban, memberikan korban bahan-bahan yang diperlukan untuk mengunjungi Indonesia, tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta, dan Rp 30 juta per bulan.

Setelah itu, kata DKPP, Hashim berjanji akan memenuhi kebutuhan gizi korban seminggu sekali dan tidak menikah dengan perempuan lain.

Jadi, jika semua janjinya tidak dipenuhi, Hashim akan membayar ganti rugi kepada korban sebesar $4 miliar.

Dan apabila tergugat tidak melengkapi keterangannya, siap memberikan sanksi moral kepada terdakwa berupa perbaikan atas perbuatan yang belum selesai tersebut dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp 4.000.000.000,- yang konon dibayar lebih dari empat kali angsuran. ”, demikian isi pernyataan Hasim. Sebagaimana tertuang dalam keputusan DKPP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Pasal lain terkait Ketua KPU diberitakan dengan tuduhan asusila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *