Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Persepsi Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti juga dilaporkan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Saat ini, penyidik berpangkat Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri).
Menurut Agbenuso KPK Tessa Mahardika Sugiarto, laporan Sekjen PDIP terhadap Rossa merupakan penyidikan terkait skorsing mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Sekadar informasi, selain Propam Polri, AKBP Rossa juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas), Komnas HAM dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kata Tessa di Pusat Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024) “Tentu akan berdampak pada program penelitian yang sudah dilakukan, karena yang bersangkutan harus menerima panggilan tersebut.”
Namun penyidikan akan tetap berjalan, rencananya pihak kepolisian dan pihak lain akan terus mendalami tersangka HM (Harun Masiku) dan mencari tahu keberadaan tersangka HM, tambahnya.
Namun di sisi lain, Tessa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan siap menangani laporan tersebut.
Soal apakah mereka akan mengirimkan tim Law Firm untuk membantu Rossa, lanjut Tessa, pihaknya masih melakukan pemantauan.
“Prinsipnya Komisi Pemberantasan Korupsi siap menyikapi laporan yang dikirimkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
Pegawai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi dikabarkan mendatangi Bagian Propam Polri pada Kamis (7/11/2024) dan melapor ke penyidik AKBP KPK Rossa Purbo Bekti.
Pengaduan tersebut terkait pelanggaran ketentuan pengumpulan nomor telepon genggam Kushnadi: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN yang diterima pada 11 Juli 2024.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024) mengatakan: “Ada unsur professional misconduct. Toh Rossa Purbo Bekti dan Priyatna merupakan penyidik Polri dalam kasus Tipikor. Komisi Pemberantasan. .
Ia mengatakan, dalam kurun waktu tersebut setidaknya ada dua kejadian yang diduga melibatkan AKBP Rossa dan lainnya.
Saatnya pada 10 Juni 2024 Hasto Kristiyanto diperiksa KPK soal buronan Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku AKBP Rossa telah memberikan ponsel Hasto kepadanya. Namun AKBP Rossa disebut-sebut menemukan harta pribadi Kushnadi.
Rossa minta semua yang ada di tas dikeluarkan. Kusnadi keberatan, kenapa kita cari saya. Dia jawab ‘Mati’. Saat Kusnadi marah, dia teriak, tidak boleh menggeledah, menunjukkan surat perintah penggeledahan. bahkan tanpa keterangan Kushnadi “Ini saksi atau tersangka,” jelasnya.
Peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku.
Saat itu, kata Petrus, Kusnadi diminta menandatangani surat pengakuan atas kesaksian tersebut. Namun ada kesalahan pada surat tersebut.
Salah satunya adalah perbedaan tanggal dan tempat diperolehnya barang bukti tersebut.
“Mungkin kesalahan administratif, tapi penanganannya terkesan sangat tidak masuk akal. Jadi pada 19 Juni, saat penyidik memeriksa Kushnadi sebagai saksi, dia dihadirkan saty sebagai koreksi, tapi tidak ada berita acara koreksi yang diserahkan. .” kamu punya
Jadi, dari sisi rekening, tindak pidana ini juga bisa masuk dalam kategori memasukkan informasi palsu atau membuat surat palsu dalam sertifikat ini, imbuhnya.