Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Pengawet Berbahaya, Produsen Klaim Produknya Sudah Dapat Izin BPOM

Koresponden Tribunnews.com, Reena Ayu melaporkan

Tribun News.com, JAKARTA – Produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family (IBF) angkat bicara atas pemberitaan yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau sodium dehydroacetate pada roti asal Bandung miliknya.

Zat ini dikenal sebagai bahan pengawet yang biasa digunakan pada kosmetik dan produk pribadi lainnya karena sifat antimikrobanya.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak pabrikan mengeluarkan klarifikasi yang diunggah di situs resmi perusahaan, seperti dikutip Tribun News.com, Minggu (21/7/2024).

Produsen AOKA melalui Humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman, mengklaim 16 produk Aoka Bakery produksi PT Indonesia Bakery Family telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Dalam produksi roti Aoca, kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan natrium dehidroasetat pada produknya,” kata Assep.

Ia menegaskan, klarifikasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa produk Roti Aoka aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan tersebut.

Mengutip dari Wartakota, temuan tersebut berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia, perusahaan pengujian dan inspeksi.

Sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024, telah dilakukan pengujian terhadap beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri.

Diantaranya merek roti SR, MR, RA dan RO.

Padahal dari dokumen yang sama, setiap sampel produk roti tersebut telah diuji laboratorium oleh SGS Indonesia terhadap salah satu zat yang dianggap berbahaya, yaitu natrium dehidroasetat.

Hasilnya, natrium dehidroasetat sebesar 235 mg/kg dan 345 mg/kg masing-masing ditemukan pada roti merek RA dan RO.

Dua merek lain yang diuji SGS, yakni roti merek SR dan MR, tidak mengandung zat tersebut.

Berdasarkan riset KONTAN, merek roti RA merupakan merek roti yang diproduksi oleh PT IBF.

Tribune News.com telah menghubungi organisasi terkait, yaitu. BPOM hingga berita ini diterbitkan.

Namun kami belum mendapat tanggapan apa pun dari BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *