TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap IA (33), mantan pegawai Bank Jago karena membobol ratusan rekening yang diblokir lalu mentransfer uang ke rekening deposito senilai sekitar Rp 1,3 miliar.
112 rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum yang mencurigai adanya aliran dana kriminal.
“Rekening nasabah Bank Jago dibekukan atas permintaan APH (aparat penegak hukum) karena dikabarkan menerima dana pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Komps Adi Safri Simanjuntak kepada wartawan. , Rabu (7 Oktober 2024).
Sementara itu, Marcello, Corporate Communication Officer PT Bank Jago Tbk, mengatakan ratusan rekening diblokir karena adanya aktivitas penipuan atau penipuan.
“Akun yang diblokir adalah akun yang tergolong penipuan, bisa saja penipuan, pencucian uang, atau pendanaan teroris, sehingga akun tersebut kami blokir,” jelasnya.
Sebelumnya, IA (33), pegawai Bank Jaju, harus dipenjara setelah meretas ratusan rekening beku senilai miliaran rupee.
Penangkapan dilakukan TNI Angkatan Darat pada 4 Juli 2024 di Distrik Siputat Timur, Tangsel berdasarkan laporan Bank Jago Desember 2023.
“Tersangka melakukan pelanggaran hukum dengan mengambil atau memindahtangankan sebagian atau seluruh uang orang lain melalui surat perintah transfer uang palsu dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/7). . /2024).
Bank Jago diduga menyalahgunakan seseorang untuk mengakses sistem bank tersebut antara tanggal 18 Maret hingga 31 Oktober 2023, jelas Ade Safri.
Eddie Savery mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ia membuka ratusan rekening yang diblokir dan mentransfer uangnya ke rekening yang dibuat tersangka.
Dijelaskannya, “Diduga pelapor membuat 112 rekening atau rekening yang diblokir, kemudian dana di rekening tersebut ditransfer ke rekening titipan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pelapor.”
Terduga IA dapat menjalankan prosedur dengan lancar karena posisinya memiliki kewenangan untuk membuka rekening.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka terlebih dahulu menginstruksikan petugas pusat komando untuk mengajukan permintaan pembukaan blokir, kemudian menyetujui permintaan tersebut karena itu merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis call center Bank Jago,” ujarnya.
Alhasil, Bank Jago merugi miliaran rupee akibat ulahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban (Bank Jagoo) mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.397.280.711, ”ujarnya.
Karena tindakannya, E. setiap. A saat ini dipenjara berdasarkan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 o Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Dan/atau Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer keuangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 o Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
“Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.