Jadi Biang Mahallnya Harga Tiket Pesawat, YLKI: PPN Harus Dicabut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai tingginya beban pajak dari pemerintah dan bandara menjadi pendorong mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia.

Menurut Alvin, harga tiket pesawat untuk satu penumpang dalam satu perjalanan sudah termasuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan bandara atau pajak bandara, melalui Layanan Penumpang Maskapai Penerbangan (PJPPU).

“Saya melihat yang mahal bukan harga tiketnya, tapi besarnya biaya yang sudah termasuk dalam harga tiket sehingga penumpang harus membayar banyak,” kata Alvin Lie saat ditemui Tribun, pada Selasa (16/7).

Alvin merinci, harga tiket pesawat tersebut juga sudah termasuk biaya PPN sebesar 11 persen dan BPH Migas sebesar 0,25 persen untuk avtur penerbangan domestik.

Biaya duplikat akan dipungut oleh TNI dan Otoritas Bandara di bandara-bandara, terutama di wilayah-wilayah sipil, seperti Pangkalan Angkatan Udara atau Pangkalan Udara TNI. Serta biaya pajak, bea masuk dan proses impor komponen dan suku cadang pesawat.

Makanya harga akhir yang dibayarkan penumpang sudah termasuk pembayaran pajak ke pemerintah dan juga otoritas bandara. Bukan hanya harga tiket saja, jelasnya.

Alvin mengatakan, harga tiket pesawat sudah termasuk retribusi bandara yang mencapai 30 hingga 40 persen, biaya wajib Jasa Raharja, dan Fuel Surcharge yang akan diterapkan mulai Agustus 2022.

“Fuel surcharge yang diterapkan sejak Agustus 2022 akibat kenaikan harga avtur jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi penghitungan TBA tahun 2019 dan sejauh ini Menteri Perhubungan belum mau mengkaji ulang TBA tersebut,” ujarnya. .

Tiket pesawat ke Indonesia disebut-sebut menjadi yang termahal kedua di dunia. Sedangkan tiket termahal nomor 1 di dunia adalah Brazil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyebab mahalnya harga tiket karena meningkatnya aktivitas penerbangan pasca pandemi Covid-19.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat akhir-akhir ini, pasalnya aktivitas penerbangan dunia meningkat hingga 90 persen dibandingkan keadaan sebelum pandemi, jelas Luhut.

Luhut akan menyiapkan langkah-langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Langkah-langkah ini termasuk meningkatkan efisiensi penerbangan.

Luhut mengatakan hal itu harus dilakukan. Selain itu, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan bagian terbesar dari biaya pengoperasian pesawat akan dibentuk sebagai strategi untuk menurunkan nilainya.

“Kami juga sedang menyusun strategi penurunan besaran CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata Luhut.

Luhut menambahkan, pemerintah akan mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan membuka pembatasan serta larangan impor barang tertentu untuk kebutuhan penerbangan. Porsi pemeliharaan, menurut Luhut, sebesar 16 persen dari total porsi setelah avtur.

Kemudian, juga terkait dengan mekanisme penetapan tarif berdasarkan sektor trayek, yang berimplikasi pada penetapan tarif PPN, Mandatory Service Charge (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) dua kali lipat, bagi penumpang untuk berpindah atau pindah mengubah. pesawat.

“Mekanisme penghitungan tarifnya harus disesuaikan,” jelasnya.

Hal ini berdasarkan biaya pengoperasian pesawat per jam terbang, berdampak signifikan terhadap pengurangan beban biaya tiket pesawat.

Kemudian, periksa peran pendapatan kargo yang sering diabaikan dalam pendapatan maskapai penerbangan.

“Ini akan menjadi pertimbangan dalam penetapan harga Tarif Batas Atas,” kata Luhut.

Luhut mengatakan pemerintah juga akan menjajaki peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

Nantinya, seluruh upaya efisiensi tersebut akan dikelola langsung oleh Komite Pengawasan Tarif Angkutan Udara Nasional.

Evaluasi akan dilakukan secara detail, terutama dari segi harga tiket pesawat bulanan.

Berdasarkan data International Air Transport Association (IATA), akan ada 4,7 miliar penumpang global pada tahun 2024, atau 200 juta lebih banyak penumpang dibandingkan tahun 2019.

Menurut Luhut, harga tiket pesawat di Indonesia paling mahal dibandingkan negara-negara ASEAN dan negara dengan jumlah penduduk tinggi.

“Indonesia termahal kedua setelah Brazil,” tambah Luhut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri.

Rapat koordinasi telah dilakukan dan diperintahkan sembilan tindakan, termasuk pembentukan gugus tugas pengurangan tiket pesawat, kata Sandiaga.

Satgas tersebut akan mencakup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta kementerian/organisasi lainnya.

Sandiaga menjelaskan, tingginya harga tiket pesawat domestik saat ini bukan hanya disebabkan oleh harga avtur. Namun ada beban pajak dan biaya operasional lainnya.

Oleh karena itu, semua ini akan dikaji dan kita pastikan industri penerbangan kita sama efisiennya dengan industri penerbangan luar negeri, kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Organisasi Konsumen Indonesia (YLKI) pun menyoroti tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, yang membuat harga tiket mahal adalah kebijakan pemerintah sendiri. Dengan kata lain, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dikenakan atas transaksi pelayaran

Barang kena pajak dan jasa kena pajak yang disediakan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menjadi pedagang kena pajak.

“Salah satu penyebab mahalnya tiket pesawat adalah kebijakan pemerintah sendiri yaitu PPN sebesar 11 persen. Padahal, tahun depan menjadi 12 persen,” kata Tulus.

Diungkapkan pula, jika ditelaah lebih jauh, tagihan PPN bagi konsumen cukup tinggi, khususnya bagi penumpang jasa angkutan udara. Sebagai PPN atas unsur Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Karena tarif PJP2U atau pungutan bandara sudah dikenakan PPN, harga avtur juga dikenakan PPN, kemudian tarif tiket pesawat juga dikenakan pungutan PPN. Jadi banyak pungutan PPN yang membebani konsumen, jelasnya. . .

Oleh karena itu, yang perlu dicermati untuk menurunkan harga tiket pesawat adalah kebijakan Pemerintah sendiri.

Jadi, kalau Luhut Binsar Pandjaitan serius menurunkan tiket pesawat, cek dulu tarif PPN berbagai komponen tiket pesawat, jelas Tulus.

“Kalau memang perlu penghapusan PPN, pasti jumlah tiket pesawat akan berkurang signifikan,” tutupnya (Tribun Network/bel/ism/wly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *