Bahlil Klaim Terbitnya PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang dari Aspirasi Masyarakat

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. dan batu bara. Kegiatan usaha pertambangan merupakan hasil aspirasi masyarakat.

Diketahui, PP tersebut memperkenalkan pasal baru, 83A, yang membolehkan masyarakat dan organisasi keagamaan mengelola tambang.

Bahlil mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) awalnya mempunyai keinginan masyarakat agar tambang tersebut tidak dikuasai investor besar.

Ia mengatakan, hal ini pertama kali diketahui saat Jokowi biasa mengunjungi tempat-tempat (kunker) di daerah.

“Jadi pendapat Presiden, IUP (izin pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar.”

Karena kunjungan resmi Presiden ke daerah, beliau juga mendapat keinginan agar organisasi keagamaan ini tidak hanya dimainkan saja, ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Jumat. 7/6/2024) dikutip dari YouTube Kementerian Investasi/BKPM.

Bahlil mengatakan, karena keinginan itulah pemerintah mencari solusi dengan menerbitkan PP No. 25 Tahun 2024.

Ia juga mengatakan PP tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 dengan perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara.

Bahlil kemudian mengatakan, PP hanya menggandeng banyak organisasi yang mempunyai usaha.

“Dinyatakan dalam pasal 6 angka 1 ayat j bahwa pemerintah berhak memprioritaskan pemberian WIUPK (Izin Usaha Pertambangan Wilayah Khusus),” kata Bahlil.

“Atas dasar itu, kami kemudian melakukan perubahan PP, dimana PP ini memperbolehkan pemberian WIUPK kepada masyarakat dan organisasi keagamaan dengan organisasi dunia usaha,” jelasnya.

Bahlil mengatakan, terbitnya PP ini untuk memberdayakan masyarakat dan organisasi keagamaan yang dirasa mempunyai peran di era kemerdekaan dan di masyarakat.

“Sebenarnya ketika negara sebelum merdeka dilanda bencana dan permasalahan, apakah para investor atau pengusaha ini benar-benar peduli terhadap rakyat kita?”

“Orang mati duluan, organisasi keagamaan yang mendoakan itu badan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, proses perancangan PP ini melalui kajian akademis dan rapat terbatas (tikus).

Padahal, kata dia, PP ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“PP ini diprakarsai oleh Kementerian Teknologi, landasannya juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disetujui oleh Kejaksaan,” pungkas Bahlil.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Topik lain terkait Organisasi Manajemen Pertambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *