Israel Tak Henti Langgar Hukum Internasional, Kini Legalkan Pos Yahudi di Tanah Palestina

Laporan dari surat kabar Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Israel setuju untuk melegalkan 5 pemukiman Yahudi di Palestina Barat.

Kantor berita Israel, KAN, melaporkan bahwa kabinet keamanan menyetujui permintaan Menteri Keuangan Bezalel Smutrich untuk mengizinkan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Usulan Bezalel juga mencakup proposal pembangunan ribuan rumah bagi warga Yahudi di Tepi Barat.

Berdasarkan pernyataan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Urusan India sangat menentang keputusan Israel.

Pendudukan Israel atas tanah Palestina jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB. 

Kementerian Luar Negeri India mengumumkan dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024): Indonesia menentang keras keputusan Israel yang mengizinkan lima pemukiman Yahudi di sisi barat, Palestina.

Dia menekankan: Kehadiran dan pendudukan Israel yang terus menerus atas tanah Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

Kementerian Pajak India menegaskan, Indonesia bersama dunia internasional akan terus mendesak Israel untuk menerapkan solusi dua arah.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan: Indonesia bersama masyarakat internasional akan terus mengadvokasi akuntabilitas Israel dan penerapan solusi dua arah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *