Pengendali-Kurir Ganja 30 Kg di Tanjung Priok Dapat dari Medan, Polisi Buru Penyuplai

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih melakukan pengembangan usai ditangkapnya R dan F di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara terkait penyalahgunaan ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi mengatakan, dua orang di antaranya merupakan bandar narkoba jenis ganja dan kurir penerima barang ilegal tersebut dari Maidan, Sumut.

“Pada Rabu, 17 Juli 2024, tim mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket dari Maidan ke Jakarta dengan menggunakan Ekspedisi Indah Cargo,” kata Ade Ari kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan pengiriman terkendali dari gudang Indah Cargo Abhiyan ke alamat yang tertera pada resi pengiriman paket.

Saat ini, lanjut Ade Ari, rekannya masih mencari pemasok ganja sebanyak 30 kilogram.

“Setelah digeledah, dia menemukan ganja di dalam kotak kontainer dan mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Bhageng (DPO),” ujarnya. Dia terjebak di pinggir jalan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pedagang ganja pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

R dan AF ditangkap pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Benar, pada Rabu 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, dua pria bernama R dan AF ditangkap di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Combes Donald Perlaungan Simanjantak. , Sabtu (20/7/2024).

Donald mengatakan rekannya berhasil menemukan barang bukti 30 kilogram ganja dalam penangkapan tersebut.

“Dari dua orang yang ditangkap, mereka dilacak dan ditemukan memiliki 30 kilogram ganja (disimpan dalam kemasan plastik coklat), 1 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit telepon seluler.”

Penindakan berhasil dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi yang diterima dari kedua pria yang ditangkap, ganja tersebut berasal dari Medan yang hendak diedarkan di wilayah Jakarta dan masih dalam penyelidikan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ujarnya. dikatakan.

Lebih lanjut, Donald menyebut penangkapan keduanya merupakan bagian dari Operasi Neela Jaya 2024 untuk memberantas peredaran narkoba.

“Jadi seiring dengan upaya kita memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya secara kuat dan terukur, maka kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pengedar narkoba,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *