Kata reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses Visa on Arrival (VoA) bagi WNA di Kepulauan Riau (Capri) sudah memasuki tahap akhir.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya menandatangani dokumen final yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpress).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengaku sudah lama memperjuangkan kebijakan VoA ini sebelum disahkan.
“Setelah perjuangan panjang, hampir dua minggu lalu saya menandatangani versi final Perpres tentang hak-hak masyarakat yang tinggal di Singapura,” kata Sandiaga dalam konferensi pers VoA di Southlink Country Club. , Batam, dikutip Senin (1/7/2024).
Sandiaga mengatakan kebijakan VoA ini akan digunakan dengan dua jenis waktu, 30 hari dan tujuh hari.
Wisatawan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk jangka waktu 30 hari dan Rp100 ribu untuk visa jangka pendek yang berlaku tujuh hari.
Jadi yang kita harapkan pada akhirnya visa jangka pendek yang ditawarkan daerah sebesar 10 dolar AS juga desainnya. Kalau visa ini tidak dipertimbangkan, desain yang kedua adalah caranya, kata Sandiaga. .
Di saat yang sama, Gubernur Kepri Ansar Ahmed mengapresiasi langkah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam mengembangkan dan menerapkan VoA di wilayahnya.
“Ini akan menimbulkan kegairahan di kalangan pelaku wisata di Kepri untuk berbahagia,” ujarnya.