TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini marak pemberitaan mengenai produk bumbu masak yang mengandung daging babi yang mengandung mycin atau monosodium glutamat (MSG).
Informasi tersebut merupakan siaran ulang dari pesan lama yang disiarkan ulang oleh pengguna media sosial dan menjadi viral di media sosial.
Namun, benarkah bakso yang dibuat bulat-bulat itu mengandung daging babi?
Mycin atau nama kimianya monosodium glutamat (MSG) merupakan garam natrium dari asam glutamat yang merupakan bahan tambahan pangan yang berperan penting dalam proses memasak.
Senyawa ini kadang juga disebut sebagai monosodium glutamat (MNG).
Mycin berperan sebagai penguat rasa atau penambah rasa pada makanan.
Mycin mengandung senyawa asam glutamat, yaitu asam amino yang berperan sebagai neurotransmitter yang berperan penting dalam mengirimkan sinyal antara otak dan sel saraf (neuron) pada sistem saraf.
Asam amino ini juga berperan penting dalam pembentukan protein dalam tubuh.
Tubuh menggunakannya untuk membuat berbagai protein yang diperlukan untuk fungsi dan struktur sel.
Mycin juga mengandung natrium yang merupakan unsur mineral.
Natrium dalam tubuh berperan dalam mengontrol tekanan darah dengan cara mengikat air dan mengatur fungsi saraf.
Faktor ini juga berperan dalam mengatur tekanan osmotik sel yang berhubungan dengan keluar masuknya cairan sel dalam tubuh.
Lalu bagaimana aturan konsumsi Mycin?
Sebagai seorang muslim tentunya kita harus memantau status kehalalan mizin yang kita gunakan untuk masakan sehari-hari.
LPPOM MUI Pasca Manajemen Halal, Umi Noer Afifah, S.T. Menurut proses produksinya, mycin diekstraksi dari proses fermentasi molase tebu atau pati jagung dengan bantuan bakteri Corynebacterium glutamicum.
Agar bakteri tersebut dapat bertahan hidup diperlukan suatu media sebagai sumber nitrogen sebagai nutrisi bagi pertumbuhan bakteri.
Alat ini juga akan digunakan pada tahap proses fermentasi yang mengandung glukosa, senyawa kimia (seperti urea, amonium sulfat), vitamin dan sumber nitrogen seperti pepton.
Selama fermentasi, bakteri mengubah gula menjadi asam glutamat.
Asam glutamat kemudian akan bereaksi dengan natrium hidroksida membentuk monosodium glutamat (MSG).
“Pembuatan MSG sangat penting karena menggunakan media bahan yang bisa berasal dari babi, seperti pepton yang bisa berasal dari bahan nabati atau bahkan dari bahan hewani termasuk daging babi. Selain itu, memastikan pepton tersebut bebas dari bahan babi dan kotoran adalah hal yang penting. Penting juga pada saat produksi. Selain itu perlu diketahui apakah sumber bakterinya berasal dari organisme hasil rekayasa genetika (GMO), kemudian harus dipastikan tidak berasal dari genetik manusia atau babi,” jelas Omi, Sabtu. (20/7) 2024).
Fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi MSG harus bebas dari zat haram dan najis.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memverifikasi apakah produsen MSG menggunakan fasilitas bersama dengan produk lain yang tidak bersertifikat Halal.
Jika fasilitas bersama digunakan, pastikan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk yang tidak disetujui adalah bebas daging babi.
Isu Mysin yang kini berkembang merupakan permasalahan yang pernah ada pada tahun 1988 ketika disebutkan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia mengandung bahan babi.
Hal ini menyebabkan penurunan tajam penjualan produk makanan yang mengandung daging babi sehingga mempengaruhi stabilitas perekonomian dan politik di Indonesia.
Pemerintah meminta MUI untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga pada tanggal 6 Januari 1989, MUI membentuk LPPOM untuk melakukan pengujian atau sertifikasi halal guna menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia yang terus berlanjut hingga saat ini.
Hampir seluruh produk mycin yang beredar di Indonesia sudah bersertifikat Halal dari BPJPH.
Hal ini sejalan dengan badan usaha termasuk peraturan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang tanggal target wajib halal produk pangan pada Oktober 2024.
Namun ada juga produk yang belum tersertifikasi, sehingga sebaiknya Anda mengecek daftar produk Mysin yang disetujui Halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore dan website BPJPH.