Sidang Putusan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Anwar Usman Digelar Besok

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang untuk melaporkan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman.

MKMK I Dewa Gede Palguna Ketua MKMK mengatakan, Kamis (7/4/2024) nanti akan dibacakan putusan Hakim Anwar Usman.

“(Jadwalnya sudah diperbaiki. Besok akan diumumkan),” kata Palguna kepada Tribunnews.com, Rabu (7/3/2024).

Palguna mengatakan sidang hukuman dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Saat dihubungi terpisah, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak akan menggelar sidang perkara tersebut.

Insya Allah besok Kamis (minggu) ini, kata Fajar. di hari Rabu.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan MK melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (CC) Anwar Usman.

Penyidikan itu berdasarkan laporan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang diajukan pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk memeriksa adik ipar Presiden Jokowi tersebut.

“Tidak lama, tidak sampai setengah jam,” kata Pak Palguna kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (11/6/2024).

Palguna menjelaskan, MKMK menggali keterangan ahli Anwar Usman yang ditawarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Yang bisa kami gali adalah alasannya. Dia (Anwar Usman) mengatakan, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya. Maksudku, dia pengacara terbaiknya,” jelasnya.

Palguna mengungkapkan, Anwar tidak berkomunikasi dengan ahli yang dihadirkannya pada program Keahlian Hakim.

Palguna menjelaskan, “Dia tidak ada hubungan dengan ahlinya.

Sementara Hakim Agung MKMK Anwar Usman; Hakim Anwar Usman Zico Leonard Djagardo Simanjuntak; Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merampungkan pemeriksaan terhadap jurnalis yang dituduh melakukan pelanggaran etik tersebut.

Rabu (6/5/2024) sore, sidang digelar secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Zico dalam keterangannya mengatakan, Anwar Usman kini tengah menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada saat yang sama, pada tahun 2024 8 Mei Program sidang PTUN adalah memeriksa ahli, saksi, dan ahli yang diajukan terdakwa Anwar Usman, salah satu mertua Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Rullyandi.

Faktanya, Muhammad Rullyandi saat ini menjabat sebagai kuasa hukum penggugat (KPU) di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan umum legislatif, kata Zico.

Zico mengatakan, ia menemukan setidaknya ada dua perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berujung pada penunjukan Muhammad Rullyandi sebagai wakil resmi.

Dalam salah satu kasus tersebut, Anwar Usman menjadi hakim pengadilan dalam kasus tersebut.

Kebebasan setiap warga negara untuk pergi ke pengadilan dan mematuhi ahlinya.

Namun, Zico mengatakan, sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus rela menerima batasan pribadi yang diberikan Sapta Karsa Hutama dan bertindak bermartabat sebagai hakim sebagaimana tertuang dalam bab Asas Kepatutan. Peradaban.

Bahkan, hakim pengadilan negeri pun dilarang menghubungi para pihak dalam perkara yang dihadapinya, apalagi hakim konstitusi yang merupakan pegawai negeri sipil.

“Sebagai hakim, pantaskah kita meminta jasa ahli kejaksaan yang sedang menangani perkara tersebut?”

Zico juga mendesak MKMK memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *