DPR Usulkan Masa Berlaku Visa Umrah Hanya Sebulan Untuk Cegah Jemaah ‘Haji Colongan’

Laporan jurnalis Tribunnews.com Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar visa umroh hanya berlaku satu bulan saja.

Hal ini untuk mencegah warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji.

Ketua Komite VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan tersebut menyangkut 100.000 jemaah umrah Indonesia yang belum kembali ke Indonesia.

Diduga mereka sengaja tidak kembali ke tanah air sejak 1 Syawal.

Ia mengatakan, kuat dugaan mereka tidak kembali ke Indonesia untuk melakukan “ziarah hari raya” dengan bergabung dalam rombongan jamaah.

Mereka nantinya akan memasuki Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina untuk bergabung dengan jamaah haji lainnya.

“Kuncinya diperketat saja. Kedua, idealnya masa berlaku visa umrah kalau saya ubah dari 3 bulan menjadi 1 bulan. Kalau 3 bulan, itu peluang mereka pakai untuk tinggal lebih lama.” (untuk haji),” kata Kahfi, Selasa (4/5/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Kahfi mengatakan, aturan visa umrah harus segera disesuaikan untuk mencegah terjadinya kepadatan jemaah haji. Pasalnya, rombongan jemaah haji juga termasuk jemaah yang menggunakan visa umrah.

Sebab, jika jumlah jemaah haji melebihi daya dukung khususnya di Armuzna maka akan menimbulkan permasalahan besar terutama keselamatan jemaah haji, ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Haji sudah jelas bahwa yang tidak menggunakan visa haji itu haram. Kenapa? Karena menyangkut keselamatan umat. Islam kita selalu mengutamakan keselamatan jiwa, lanjutnya.

Di sisi lain, Kahfi memahami banyak jemaah umrah yang menunaikan ibadah haji menggunakan visa umrah sebagai bentuk euforia mewujudkan rukun Islam yang kelima.

Hari ini saja sudah ada kurang lebih 5,3 juta calon jemaah haji yang mendaftar. Jadi antrian panjang ini berdampak pada lawannya, mereka harus menunggu. Kita daftar sekarang, tahun ini pendaftarannya minimal 20 tahun, di beberapa kabupaten bahkan 40 tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *