Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL memiliki beberapa kerabat dekat yang merupakan pejabat pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi sorotan.
SYL yang juga menjabat Gubernur Sulawesi Selatan kini tengah diadili atas tuduhan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam persidangan beberapa hari terakhir, beberapa kerabat dekat SYL kerap menjadi saksi soal kesenangan dan korupsi.
Tidak peduli anak, istri, saudara atau cucu.
Indira Chunda Thita Syahrul (putri SYL)
Indira adalah putri SYL.
Indira Thita disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti biaya pembelian mobil dan perawatan kosmetik.
Indira Chunda Thita Syahrul merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.
Baca selengkapnya: Foto Indira Thita, Bayi SYL dengan Harta Senilai Rp 16,1 Miliar yang Perawatan Kecantikannya Disponsori Kementerian Pertanian
Kemal Redindo Syahrul Putra (Putra SYL)
Kemal Redindo Syahrul Putra adalah anak dari SYL.
Namanya disebutkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) lalu.
Dindo diduga meminta uang kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membeli aksesoris mobil sebesar Rp 111 juta.
Baca Selengkapnya: Profil Redindo, Anak SYL yang Buang Uang Rp 111 Juta, Pernah Posting Kata Kata Bijak Hidup Sederhana
Andi Tenri mengatakan Radisyah Melati alias Bibie (cucu SYL)
Kantor Sekretaris (Sesditjen) Budidaya Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji membenarkan adanya transfer Rp 20 juta ke rekening cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi.
Hal tersebut diketahui melalui tabel arus kas Kementerian Pertanian khususnya Sekretaris Bidang Budidaya Pangan yang diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca selengkapnya: Foto Bibie, Cucu Kesayangan SYL yang Dapat Bantuan Rp 20 Juta dari Kementan, Anak Tunggal Thita
Tenri Olle Yasin Limpo (saudara laki-laki SYL)
Pada periode 2019-2023, SYL mengangkat adiknya Tenri Olle Yasin Limpo untuk bekerja di Kementerian Pertanian.
Ia bekerja sebagai ahli di Kementerian Pertanian dan digaji Rp 10 juta.
Baca selengkapnya: Nepotisme ala SYL: Amanah Cucu Jadi Pegawai Kementerian Pertanian, Sama-sama Gaji Rp 10 Juta
Andi Tenri berperan sebagai Yasin Limpo (adik SYL)
Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo yang rumahnya digeledah KPK.
Diketahui, penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2024).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca selengkapnya: Foto Andi Tenri, Foto Yasin Limpo, Adik SYL yang rumahnya digeledah KPK menyusul kasus korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Sebuah keluarga dalam lingkaran kekuasaan
Di daerahnya, SYL dikenal membangun dinasti politik, dengan beberapa anggota keluarganya menjabat sebagai gubernur, anggota DPR RI, dan anggota DPRD.
Mereka adalah Tenri Olle Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, Ichsan Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan Irman Yasin Limpo.
Berdasarkan ulasan jurnal politik bertajuk Politik Kekerabatan dan Kualitas Kandidat di Sulawesi Selatan (2022), Titin Purwaningsih, Syahrul Yasin Limpo beserta anak dan saudaranya semuanya terjun ke dunia politik.
Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Ibu Syahrul Yasin Limpo, Sitti Nurhayati, juga merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Republik Indonesia.
Ia menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan selama tiga periode, yakni 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999.
Kemudian menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.
Sedangkan putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Thita Chundra menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Selain putra dan istrinya, Kakak, Adik, dan Keponakan Syahrul Yasin Limpo juga merupakan pejabat Sulsel: Tenri Olle Yasin Limpo (adik SYL): Anggota DPRD Gowa (2004-2009) dan Anggota DPRD Sulsel (2009-2004) Almarhum Ichsan Yasin Limpo (adik SYL): Anggota DPRD Sulawesi Selatan (1999-2004) dan Bupati Gowa (2005-2010 dan 2010-2015) Haris Yasin Limpo (SYL): Anggota DPRD Kota Makassar (2004-2009 dan 2009-2014) Dewi Yasin Limpo (adik SYL): Anggota DPR RI (2014-2019) Irman Yasin Limpo (adik SYL): Pj Gubernur Luwu Timur (2015) – 2016) Adnan Purichta (putra Ichsan Yasin) Limpo : Anggota DPRD Sulawesi Selatan (2009-2014) Ayun Sri Harahap (Istri SYL) pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan Kepala Daerah Sulawesi Selatan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Wilayah. Adik SYL, Dewie Yasin Limpo, juga ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 atas dugaan korupsi terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai
Kasus SYL di KPK
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar 44,5 miliar ringgit.
Jumlah tersebut diterima SYL pada periode 2020 hingga 2023.
SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan aksinya, SYL tidak sendirian, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. seorang terdakwa. .
Selanjutnya uang yang dikumpulkan dari Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dugaan, sebagian besar pengeluaran uang yang dikutip digunakan untuk acara keagamaan, pertemuan tingkat menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 Ayat e juncto Pasal 18 UU Tipikor jo 1.1 ayat Pasal 55 KUHP Umum juncto ayat 1 KUHP Umum. Hukum pidana.
Dugaan kedua: Pasal 12 Ayat f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 1.1 ayat Pasal 55 KUHP Umum juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dugaan ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Ayat 1 Pasal 55 ke 1 KUHP Umum jo ayat 1 Pasal 64 KUHP Umum.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo