Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Penyitaan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bupati yang saat ini diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, puluhan aset tanah sitaan itu tersebar di berbagai wilayah dan pulau di Kabupaten Meranti di Provinsi Riau.
Bahwa penyidik akan menyita dan menyita 40 bidang tanah yang diduga milik tersangka selama masa penyidikan [21-26 Juni 2024] dan dalam satu minggu ke depan, kata Tessa dalam keterangannya tertanggal Senin (1/7/12). , 2024). ).
Tessa mengungkapkan perkiraan nilai puluhan aset tersebut mencapai Rp 5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memasang papan sita di tanah sitaan.
Bersamaan dengan penyitaan tersebut, penyidik telah memasang dan akan memasang rambu penyitaan di 40 bidang tanah, kata dia.
Selain itu, tambah Tessa, pada 21 hingga 26 Juni 2024, penyidik KPK telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil.
Diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muhammad Adil dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini menyusul kasus korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.
Pada kasus pertama, Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Fahmi Aressa sebagai Inspektur Muda Badan Perwakilan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Riau dan Fitria Nengsih sebagai Kepala BPKAD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.