TRIBUNNEWS.COM – Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Febre Adriansyah diduga dikejar atau dikejar anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Penanggulangan Terorisme.
Anggota Densus 88 bernama IM dan berpangkat Bripda itu ditangkap Polisi Militer (PM).
Saat kejadian, anggota Densus 88 diduga menyamar sebagai pegawai BUMN berinisial HRM.
Menurut informasi yang diterima, dia saat ini sedang menjalankan misi “Brush Jampedsus”.
Dalam menjalankan misinya, E.M. tampil sendiri bersama lima orang lainnya yang dipimpin oleh seorang perwira polisi tingkat menengah.
Namun, hanya I.M. yang berhasil ditangkap pengawal Cambydesus saat itu.
Lantas apa sebenarnya alasan Densus 88 mengikuti Jampidsus Februari Adriansyah?
Apakah ini relevan dengan kasus yang ditangani Febri Adriancia?
Berikut rangkuman pokok persoalan yang disampaikan Gambidsus Febri Adriansyah:
1. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Berdasarkan laman resmi Kejaksaan Agung RI, enam orang telah dipenjara dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
Diantaranya adalah Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Chief Financial Officer AJS Hari Prasetyo, dan Head of Investment and Finance AJS Syahmirwan.
Kemudian Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Chairman dan Managing Director PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Chairman dan Managing Director PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus Jiwasraya, Biro Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
2. Kasus Korupsi Partai Buruh Sabri
Dalam kasus korupsi Asprey, kejaksaan memenjarakan sembilan orang, antara lain mantan Dirut PT Asprey, Mayjen (purnawirawan) Adam R. Damiri, Letjen (purnawirawan) Sonny Wijaja, Hiro Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. .
Ilham W. Siregar, Lokman Purnomosidi, Hari Setiono dan Jimmy Sutopo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Investasi Asabri. Dalam kasus ini, kerugian pemerintah BPK sebesar Rp 22,78 triliun.
3. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank BTN
Lima tersangka juga dipenjara dalam kasus korupsi Fasilitas Kredit Bank PT Tabungan Negara (BTN), antara lain Gvir Effendi, Yunan Anwar, Ican Hassan, H. Mariono, dan Widi Kusuma Putranto.
4. Kasus Korupsi Timah
Kasus terakhir yang ditangani Gambidos adalah kasus korupsi komoditas timah yang masih menunggu keputusan.
Dalam kasus korupsi komoditas timah, kejaksaan menetapkan 21 orang tersangka termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau hambatan penyidikan.
Para tersangka yang namanya terungkap antara lain adalah pejabat pemerintah, yakni Amir Syahbana, Ketua ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024; Soranto Wibowo menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019; Kepala Rusbani (BN) Maret 2019; Mantan Presiden dan Direktur PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Emil Emindra (EML) Menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Timah sejak 2017 hingga 2018; dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian sisanya pihak swasta yaitu: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Ahmed Al Bani (AA), manajer operasional CV VIP; Kwang Young alias Buyung (BY), spesialis CV VIP). ; Manajer Utama CV VIP Hassan Tajhi (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Awi, beliau adalah pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG adalah pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Subatha (SP) Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Direktur Skyline Exchange Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT Harvey Moyes (HM); Pemilik PT TIN Hendry Lee (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (Florida).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri menetapkan kakak Tamron, Tony Tamsell (alias Aki), sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan (OOJ).
Selanjutnya, enam orang di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moise, Helena Lim, Subarta, Tamron Alias On, Robert Indarto, dan Soweto Gunawan.
Dalam hal ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 271 triliun.
Kejaksaan tetap santai
Kepala Kejaksaan Benkom bahkan mengaku belum mendapat informasi soal kecelakaan di Gambidsus Febri Adriansyah.
Saya kurang paham. Sejauh ini saya belum mendapat informasi yang jelas, kata Kepala Kejaksaan Ketut Sumidana saat dikonfirmasi, Jumat (24 Mei 2024).
Sejauh ini Ketut baru mengungkapkan kondisi Gambidsus Febri Adriansyah baik-baik saja.
Meski demikian, kejaksaan kini memperkuat pengamanan untuk menangani kasus-kasus besar.
“Gambidsus tidak ada yang salah. Itu ada. Tidak ada masalah. Tidak ada apa-apa. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) keamanan adalah hal yang wajar jika banyak eskalasi dalam menangani masalah tersebut.” kata Ketut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)