Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Eks Istri atas Penggelapan Uang, Status Masih Saksi

TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Ibu Bunga Citra Lestari atau Tiko Aryawardhana, suami BCL, karena diduga mencuri Rp 6,9 miliar.

Tiko Aryawardhana diketahui diketahui diinformasikan oleh Arina Winarto yang merupakan mantan istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan Tiko dilaporkan Arina Winarto.

AKBP Bintoro dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (4/6/2024), “Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan polisi adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AW,” kata AKBP Bintoro, dikutip di YouTube NIT NOT, Selasa (4/6/2024).

Melaporkan mantan suaminya yang berinisial T ke Polres Jakarta Selatan, lanjutnya.

AKBP Bintoro mengatakan, dugaan perselingkuhan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus suami istri.

“Ini terjadi pada tahun 2022, yang diduga pelakunya adalah suami jurnalis atau korban,” jelasnya.

Meski demikian, Tiko Aryawardhana masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

AKBP Bintoro tidak merinci kejadian kasus tersebut. 

Dia hanya mengatakan kasus ini sedang diselidiki.

“Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan dua kali operasi penyidikan dengan cukup bukti untuk menaikkan status dari penyidikan ke penyidikan.”

Ia menjelaskan bahwa “kami melakukan penyelidikan terhadap Saudara T yang saat itu menjadi saksi. Mantan istri menggugat Tiko Aryawardhana karena penipuan

Baru-baru ini, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Dari siaran pers yang diterima media dari pengacara Arina, penipuan tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.

Pada tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman,” kata Leo Siregar, kuasa hukum Arina.

“Saat itu klien kami menjadi bos, sedangkan Tiko menjadi CEO.

“Tapi untuk modal perusahaan, semua itu berasal dari pelanggan kami,” ujarnya. Mantan istri itu memberi tahu Tiko Aryawardhana soal dugaan penipuan Rp 6,9 miliar. (Kolase Berita Tribune)

Pada tahun 2019, Tiko bercerita kepada Arina bahwa usahanya terancam tutup karena tidak mampu membayar sewa.

“Klien kami selalu tahu usahanya berjalan lancar, namun tiba-tiba pada tahun 2019, Tiko mengatakan usahanya akan tutup karena tidak mampu membayar sewa,” kata Leo Siregar.

Alhasil, Arina curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana.

Ia segera melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan bukti penipuan senilai 6,9 miliar ISK Islandia.

Lalu ada penemuan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar. yang keputusannya belum jelas,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *