Usai Virgoun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi akan Segera Periksa Seluruh Kru Band-nya

TRIBUNNEWS.COM – Usai Virgoun resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​Metro Jakarta Barat kemungkinan akan memeriksa seluruh kru yang dikelola musisi tersebut. 

Bukan tanpa alasan, langkah tersebut diambil usai ditangkapnya salah satu anggota kelompok yang diketahui merupakan pemasok obat-obatan untuk Viklon.

Terkait hal itu, penyidik ​​mengaku tengah mendalami kejadian tersebut. 

Pak M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/06/2024) dalam tayangan intensif YouTube mengatakan, “(terkait pemeriksaan seluruh kru), saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan penelusuran, tampak penangkapan 1 orang peserta laki-laki yang membawa tas sedang (BH) menjadi titik awal rencana penyidikan ini. 

Pasalnya (BH) diketahui sudah berkali-kali memberikan obat Virakon.

“Dia (BH) mengaku beberapa kali memberikan sabu kepada V,” lanjut Syahduddi.

Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti adanya narkoba B, namun penyidik ​​menemukan sejumlah puntung rokok yang digunakan sebagai narkoba sintetis.

Bahkan (BH) mengaku sebagai pengguna aktif obat sintetik.

“(BH) mengaku kecanduan obat sintetik jenis tersebut,” tambah Syahduddi.

Polisi mengungkap adanya insiden perilaku tidak tertib dan penggunaan narkoba

Sebelumnya, polisi mengungkap penyelidikan atas video yang diperoleh dari barang ilegal tersebut. 

Virun diketahui membeli narkoba melalui krunya dengan singkatan BH alias BGS. 

Bapak M Syahduddi mengatakan: “Obat yang digunakan PTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Dimana BH menerima narkotika kristal dari seseorang yang kami identifikasi sebagai DPO senilai Rp1,6 juta. 

Tak sendirian, Virgoun ditangkap pada Kamis (20/6) kemarin bersamaan dengan perempuan berinisial PA di salah satu wisma di Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Usai menangkap Wen dan Po, polisi menangkap BH yang merupakan penyuplai narkotika.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, penyidik ​​mengembangkan dan mengamankan BH di salah satu bangunan perumahan di Bekasi, Jawa Barat, lanjutnya. 

Di lokasi, polisi juga menggeledah rumah tempat ditangkapnya Virgoun dan PA. 

Di sana, polisi menyita pil dan alat serap obat yang digunakan Virgoun dan PA.

“Pada intervensi pertama, ditemukan kantong plastik kecil berisi obat-obatan bekas.

“Dari 1 gram obat PTP diperoleh dokumen yang beratnya sekitar 0,2 gram,” jelasnya.  Kapolres Jakarta Barat, Panglima M. Syahduddi (Channel YouTube Film Investigasi Intensif)

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah tas, 1 buah roket, 3 buah lampu listrik, 1 buah sendok karet, 1 buah iPhone 13, dan 1 buah handphone iPhone 15.

Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Terdakwa menurut § 127 par. 1 UU Narkoba yang menyatakan barangsiapa menggunakan narkoba golongan 1 untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *