Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang banyak diprotes mahasiswa.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Pertama, Nadiem menegaskan, penyusunan UKT nyatanya mengedepankan keadilan dan inklusi, agar UKT selalu selaras.
Artinya, pelajar yang keluarga mampu membayar lebih, dan yang tidak mampu membayar lebih sedikit, kata Nadiem di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta.
“Inilah prinsip yang diterapkan UKT di perguruan tinggi kita karena prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia harus ditegakkan,” ujarnya.
Nadiem menjelaskan UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
“Jadi masih ada salah paham di berbagai kalangan bahwa hal ini secara tiba-tiba akan mengubah jenjang DUT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, hal ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga mengaku mendapat kabar adanya kenaikan UKT di beberapa PTN yang membuat masyarakat resah.
Oleh karena itu, menyusul Nadiem, Kemendikbud Ristek akan berkomitmen memantau biaya UKT.
Kalaupun ada kenaikan, Nadiem menegaskan kenaikan itu bukan kenaikan yang tidak wajar.
“Jadi kita pastikan kemajuan yang tidak masuk akal itu kita selidiki, kita evaluasi, dan saya minta pimpinan universitas dan prodi pastikan kalaupun ada kemajuan, harus wajar, masuk akal, dan tidak terburu-buru. di dalam. lompatan besar, itu komitmen pertama,” kata Nadiem.
Komitmen kedua, Kami berharap tidak ada komisi
“Kita akan terus memperjuangkan hal ini, dan memperbanyak jumlah KIPK karena idealnya sekolah UKT ini dioperasionalkan, sehingga yang mampu membayar lebih, yang tidak mampu membayar lebih sedikit,” tutupnya.