Laporan Koresponden Tribune News Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan penyampaian pendapat ahli yang dilakukan Hakim Anwar Usman dalam sidang perkara yang digugat PTUN di Jakarta tidak terbukti melanggar standar etik. Pengadilan (PTUN).
Keputusan itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang dugaan laporan pelanggaran etika nomor 08/MKMK/L/05/2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis. (7 April 2024).
Jurnalis yakni pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak hadir langsung dalam sidang laporan bersama hakim terdakwa Anwar Usman.
Memutuskan, menyatakan bahwa hakim yang diadili laporan tidak terbukti melanggar kode etik konstitusi dan perilaku hakim sebagaimana diamanatkan dalam asas etika dan kesopanan Sapta Karsa Hutama, kata Palguna saat membacakan amar putusan. Kamis.
Dalam kesimpulannya, Dewan Kehormatan MK menegaskan berhak mengkaji dan menilai laporan status tersebut.
Selain itu, reporter Zico juga dinilai memiliki status hukum untuk mempublikasikan pemberitaan mengenai situasi terkini.
“Sebagaimana disampaikan pelapor, hakim yang dilaporkan tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, juga tidak melanggar asas kepatutan dan sopan santun yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” tegas Ketua MKMK.
Selain itu, Majelis Kehormatan MK menyatakan putusan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti pembuktian persidangan Anwar Usman di PTUN Jakarta.
“Putusan status quo tersebut bukan merupakan alat bukti (sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti) untuk membenarkan perbuatan terlapor terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 (yang juga berkaitan dengan Putusan Majelis Kehormatan Nomor 2/MKMK/L/ Tahun 2023) di PTUN Jakarta,” kata Palguna.
Sekadar informasi, kasus tersebut diputuskan langsung oleh fungsionaris MKMK yakni Ketua I Dewa Gede Palguna serta dua anggota Yuliandri dan Ridwan Mansyur.