TRIBUNNEVS.COM – Buronan nomor 1 Thailand, Chaowalit Tongduang atau Sia Paeng Nanod, yang menggunakan nama samaran Suleiman saat kabur ke Indonesia, ditangkap polisi setelah tujuh bulan buron.
Chaowalit ditangkap Polri di sebuah apartemen di Badung, Bali, Indonesia pada Kamis (30 Mei 2024).
Kabareskrim Polri Komjen Paul Wahyu Widada mengatakan, dasar penangkapan buronan Chaowalit adalah adanya Red Control Notice yang dikeluarkan Royal Thai Police pada 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Tongduang.
Atas perintah Kapolri Jenderal Listya Sigit Prabov dan hasil koordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Polri melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya menangkap Chaowalit di sebuah apartemen di Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Bali, Sumut, dan Aceh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat telepon genggam dan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran atas nama Sulaiman asal Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Chaovalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman, tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti berupa empat unit telepon seluler, identitas palsu berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai tersangka. warga Provinsi Aceh Timur, Provinsi Aceh,” kata Vidada saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (6/02/2024).
Vidada juga mengungkapkan bahwa Chaowalit telah melakukan berbagai kejahatan serius yang menjadikannya buronan paling dicari di Thailand.
Berikut daftar kejahatan Chaovalito dikutip dari Humas Polri. Membunuh polisi
Chaovalit didakwa atas pembunuhan seorang petugas polisi di Thailand, yang merupakan bagian dari percobaan penculikan pada 2 September 2019, di provinsi Phatthalung. Menembak anggota kehakiman
Chaowalit juga terlibat dalam penembakan anggota pengadilan di Thailand, menambah daftar kejahatan yang lebih serius. Menciptakan identitas palsu
Selain itu, Chaovalit juga membuat identitas palsu seperti KTP dan dokumen lainnya untuk melarikan diri dan bersembunyi di Indonesia. Masuk ke Jaringan Narkoba Internasional
Chaowalid juga dikenal sebagai pusat narkoba untuk jaringan internasional Myanmar-Thailand-Australia.
Dari hasil koordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Chaowalit ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
Bareskrim juga mendalami jaringan Chaovalit dengan Freddy Pratham, DPO Polri yang diduga bersembunyi di Thailand. Melarikan diri dari Oktober 2023
Menurut Bangkok Post, Chaowalit sebelumnya ditangkap dan dijatuhi hukuman 20 tahun enam bulan penjara oleh pengadilan Phattalung pada Januari 2022.
Dia kemudian dipindahkan ke Penjara Nakhon Si Thammarat pada Agustus 2023.
Pada tanggal 20 Oktober 2023, Chaowalit dibawa ke Rumah Sakit Maharat Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi, namun dokter menunda pemeriksaan tersebut.
Saat hendak dibawa kembali ke penjara, Chaovalit pingsan dan ditolong di lantai enam rumah sakit dengan tangan diborgol.
Selain itu, dua penjaga penjara ditunjuk untuk menggantikannya.
Namun pada 22 Oktober 2023, Chaovalit dilaporkan hilang karena melarikan diri.
Setelah itu, Chaovalit menjadi sasaran pencarian intensif oleh polisi Tajnad dan tentara.
Bahkan, orang yang memberikan informasi keberadaan Chaovalit nantinya akan mendapat hadiah sebesar 100 baht. Chaovalit akan terbang ke Thailand besok
Menyusul penangkapan Chaowalit, Polri akan mengekstradisi atau menyerahkan buronan tersebut ke Kepolisian Kerajaan Thailand pada Selasa (6/4/2024).
Ekstradisi pada hari Selasa, kata Inspektur Jenderal Departemen Hubungan Kepolisian Nasional Krishna Murthy kepada wartawan, Minggu.
Krishna Murthy mengatakan Chaovalit akan diantar dengan pesawat khusus dari Thailand.
“Menggunakan pesawat khusus dari Thailand.” Angkatan Udara Kerajaan Thailand,” katanya.
Saat ini Chaovalit diketahui masih berada dalam tahanan pidana polisi.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Polri juga menangkap dua orang warga negara Indonesia (VNI) yang membantu pelarian Chaowalit dengan membuat KTP palsu dan lain sebagainya.
(Tribunevs.com/Rifkah/Abdi Rianda)