Laporan Jurnalis Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau seluruh penyelenggara pemilu menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun kewajiban kebijakan untuk mencegah kejahatan kekerasan seksual.
Implementasi undang-undang tersebut diharapkan juga tertuang dalam peraturan masing-masing lembaga Komisi Pemilihan Umum (GEC), peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). ).
Desakan itu akibat pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari semasa menjabat Ketua KPU RI hingga berujung pemecatan.
Seperti diketahui, Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak buahnya yang tergabung dalam panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan UU TPKS dengan merumuskan komitmen kebijakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di seluruh lembaga dan merincinya dalam bentuk peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan peraturan DKPP,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid. kata Tanthowi dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga KPU, Bawaslu, dan DKPP memberikan perlindungan yang aman bagi lembaga demokrasi. sistem dan ruang bebas bagi perempuan untuk melakukan segala aktivitasnya.
Lembaga penyelenggara pemilu juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan, kebijakan, dan perilaku, untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap pemenuhan hak politik perempuan.
“Khususnya menyangkut keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Ubaid.
Seperti diketahui, DKPP memberikan sanksi pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila tersebut.
Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (3/7/2027) di Kantor DKPP, Jakarta.
Perbuatan asusila tersebut antara lain pemaksaan hubungan seksual, melontarkan kata-kata menggoda kepada korban, bahkan janji pernikahan.
Selain itu, Hasyim juga diduga membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan konten bimbingan teknis kepada korban.
“Pengenaan sanksi pengangguran tetap terhadap Hasyim Asy’ari terintegrasi sebagai ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di DKPP RI. kata kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).