Protes Kebijakan Cleansing Guru Honorer, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Laporan dari reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka proses pengaduan terhadap seorang guru terhormat yang dipecat karena kebijakan kebersihan.

LBH Jakarta membuka postingan ini setelah mendapat laporan dari seorang guru terhormat yang dipecat oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Agar lebih terorganisir, kami rasa penting untuk membuat saluran pengaduan. Nantinya, bisa memudahkan guru-guru terhormat lainnya untuk mengadukan apa masalahnya. Dan apa akibat dari kebijakan pembersihan ini,” kata Muhammad, pengacara LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jln Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Pada Selasa (7/7/2024), LBH Jakarta menyambut kedatangan perwakilan guru se-DKI Jakarta.

Para guru mengeluhkan krisis yang terjadi saat ini, termasuk PHK massal akibat tindakan pembersihan.

“Dari situ kami melihat ada proses yang tidak bisa dikatakan konsisten. Dan kami menilai di sini ada kemungkinan terjadinya persebaran korban dan akibat yang meluas,” ujarnya.

Para guru terhormat yang terkena dampak rencana pembersihan dapat mengakses saluran pengaduan melalui tautan yang disediakan LBH Jakarta.

Dulu, banyak guru terpandang di Jakarta yang terpaksa dipecat atau diberhentikan secara brutal oleh kepala sekolah tempat mereka mengajar.

Iman Zanatul Haeri, Ketua Lembaga Penunjang Guru (LP2G), mengungkapkan, Selasa (16/7/2024), hal itu ia sampaikan sebelum dilakukan pembersihan. Para guru diinstruksikan untuk mengisi formulir. Kini model tersebut tidak lagi diajarkan.

“Saya melihat masalah pembersihan. Setelah diumumkan bahwa mereka tidak diperbolehkan lagi mengajar. Mereka disuruh mengisi formulir izin. Rasanya seperti ditembak dan disuruh menggali kubur sendiri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *