TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan ketentuan yang harus dipenuhi peserta dalam seleksi keterampilan dasar (SKD) sekolah negeri pada tahun 2024.
Ada dua sekolah negeri yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu Lembaga Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Dimulainya pelaksanaan SKD 2024 untuk sekolah negeri secara umum dijadwalkan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Berikut ketentuan Poltekim dan Poltekip SKD mulai tahun 2024:
1. Peserta WAJIB membawa: Kartu peserta ujian asli (dokumen cetak/fisik, peserta harus sesuai dengan foto pada kartu peserta) yang diperoleh dari akun masing-masing peserta melalui https://dikdin.bkn.go.id; KTP elektronik asli atau KTP digital (dokumen cetak/fisik); Kartu Keluarga Asli / Kartu Keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang / Surat keterangan pengganti KTP asli / Surat keterangan pendaftaran penduduk asli bagi peserta yang belum memiliki KTP elektronik asli atau KTP digital
2. Peserta mengenakan pakaian dan perlengkapan dengan ketentuan sebagai berikut: Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif; Celana/rok hitam polos tanpa motif (bukan jeans); Hijab hitam simpel (bagi yang berhijab); Sepatu tertutup hitam; Jangan gunakan ikat pinggang; Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);
3. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang harus dibawa dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
4. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pengenalan SKD dimulai;
5. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di tempat berlangsungnya ŠKD, serta peserta dan/atau orang tua peserta tidak diperkenankan masuk dan menunggu di tempat ujian;
6. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKD ditanggung oleh masing-masing peserta;
7. Seluruh tahapan proses seleksi penerimaan calon mahasiswa/mahasiswa politeknik negeri dan politeknik Kemenkumham tahun 2024 tidak dipungut biaya;
8. Peserta yang karena sebab apapun tidak hadir pada hari, tanggal, waktu dan tempat ujian akan didiskualifikasi;
9. Kelulusan peserta merupakan keberhasilannya sendiri. Apabila ada pihak yang menjanjikan wisuda dengan alasan apapun, maka hal tersebut termasuk penipuan dan peserta, keluarganya serta pihak lain tidak diperkenankan menyerahkan apapun dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang proses tender. Apabila ditemukan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pemberhentian akan dibatalkan;
10. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
(Tribunnews.com, Widya)