Wartawan Tribunnews.com, Rehmat W Nagra melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden KSPI Syed Iqbal mengomentari pembahasan penerapan 200% impor produk asal China.
Belakangan dikatakan bahwa percakapan tersebut tidak hanya menargetkan produk Tiongkok tetapi juga negara lain.
Menurut Syed Iqbal, pembahasan mengenai tindakan antidumping adalah hal yang wajar. Negara-negara lain juga melakukan hal ini. “Pajak impor antidumping adalah bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, hal itu wajar,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com di Jakarta Pusat, Senin (7/8/2024).
Ia menjelaskan, Pittsburgh (kota industri baja) dan Detroit (kota industri otomotif) juga dilindungi oleh pemerintah AS.
“Jepang melindungi industri pertanian, sehingga harga beras dari petani Jepang mahal,” jelasnya.
Terkait hal itu, dia menegaskan, pada sektor tertentu yang diberlakukan bea masuk antidumping. Itu normal.
“Itu wajar, selama tidak ada bias, industri China yang memilih, tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen rupanya tidak hanya pada produk China tapi juga negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Manco Marvis), Lohit Bansar Panjitan mengatakan, pengamanan ini berlaku untuk semua barang impor tanpa membedakan negara tertentu.
Ia juga mengatakan, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada dan standar perdagangan internasional yang berlaku.
“Pengamanan ini harus disesuaikan dengan akar permasalahan yang terjadi,” kata Lohit, seperti dikutip Kontin, Minggu (7/7/2024).