TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan kembalinya kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Penindakan Kejahatan (KPK) pemilik akun tersebut.
Hal itu terjadi dalam persidangan dugaan pemaksaan dan kepuasan terhadap terdakwa SYL di Pengadilan Kriminal (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Uang tersebut berasal dari anak SYL yakni Indira Chunda Tita Syahrul dan Kemal Rendindo Syahrul Putra.
Lalu ada juga penari Nayunda Nabila milik Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Berikut ringkasan pengembalian uang korupsi SYL ke Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam persidangan SYL, Jumat: 1. Thita memulihkan Rp 293 juta dari tindak pidana SYL
Jaksa melaporkan putra pertama SYL, Indira Chunda Tita Syahrul atau Thita, mengembalikan uang hasil korupsi ayahnya sebesar Rp 293.205.900.
Thita mendapat penggantian pada Selasa (25/6/2024).
“Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 Juni 2024 ke KPK berisi uang terkait kasus Kementerian Pertanian,” kata kuasa hukum tersebut dalam sidang SYL, Jumat, seperti dilansir Kompas.com.
Pengacara mengatakan, uang yang dikembalikan Thita dikumpulkan di tingkat I Kementerian Pertanian (Kementan). 2. Dindo mengembalikan Rp 253 juta ke rekening KPK
Selain Thita, jaksa juga mengungkap ada kepulangan anak SYL lainnya.
Yakni dari Kemal Redindo Putra Syahrul atau Dindo ke rekening setoran KPK sebesar Rp 253.000.000.
Seperti sang kakak, Dindo pun mengembalikan uang tersebut pada Selasa lalu.
“Rp 253 juta dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening KPK atas tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian.”
“Penghasilan keluarga Syahrul Yasin Limpo berasal dari uang simpanan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan SYL. 3. Nayunda Nabila mengembalikan uang ke KPK Total Rp 70 juta
Penyanyi dandut Nayunda Nabila pun merujuk kasus korupsi SYL ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nayunda sendiri sudah tiga kali mengembalikan uang tersebut ke Bagian Kriminal dalam persidangan dugaan penipuan dan keterlibatan SYL.
Penggantian pertama akan dilakukan pada Desember 2023 sebesar Rp 20 juta.
Kemudian Nayunda mengembalikan uang tersebut ke KPK pada 14 Mei 2024 sebesar Rp 20 juta.
Nayunda akhirnya mengembalikan uang tersebut ke KPK pada 21 Mei 2024 sebesar Rp30 juta.
Dengan demikian, total dana yang dikembalikan Nayunda ke KPK adalah Rp70 juta.
Uang yang diterima Nayunda juga berasal dari pengumpulan uang pegawai dan pejabat tingkat I Kementerian Pertanian.
“Uang yang diterima Nayunda Nabila dari terdakwa berasal dari uang yang dikumpulkan oleh pegawai dan pejabat tingkat I Kementerian Pertanian,” jelas pengacara. 4. Ahmad Sahroni kembalikan Rp 830 juta ke KPK, Partai NasDem kembalikan Rp 40 juta
Dalam sidang Jumat pekan lalu, Kejaksaan mengungkapkan menerima uang kembali dari Kepala Keuangan Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Partai NasDem.
Sahroni sendiri mengembalikan penghasilan SYL untuk kepentingan Partai NasDem sebesar Rp 820 juta.
Sahroni telah dilunasi pada 8 Desember 2023.
Pihak lain mengembalikan uang jaminan ke rekening KPK Rp 820 juta milik Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023, kata pengacara.
Pengacara mencatat, uang tersebut diberikan SYL kepada NasDem untuk membiayai kewajiban pendaftaran anggota legislatif (bacaleg) Partai Nasdem pada tahun 2023.
Tak hanya dari Sahroni, Partai NasDem sendiri juga mengirimkan kembali uang dari SYL ke KPK sejumlah Rp 40 juta yang akan dicairkan kemarin pada 27 Maret 2024.
Menurut jaksa, uang tersebut juga merupakan uang yang diberikan terdakwa SYL di masa lalu saat pendaftaran calon legislatif Partai Nasdem.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com/Novianti Setuningsih)
Baca berita lainnya terkait Kejahatan di Kementerian Pertanian.