TRIBUNNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor bekerja sama dengan Kantor Hukum (Kajari) Kota Bogor. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bogor pada Senin (7/8/2024).
Selain itu, kerja sama ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan perlindungan kerja BPJS bagi pekerja khususnya di wilayah Bogor. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 (INPRES) Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial di tempat kerja.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan program BPJS.
Kepala BPJS Bogor Dolik Yulianto dan Bogor Meilinda, S.H., M.H. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif dalam integrasi lembaga-lembaga negara untuk mendukung kepatuhan setiap PKBU (perusahaan) dalam mengikuti program kerja BPJS di wilayah Bogor.
Kerjasama dan kerja sama antara Kejaksaan Kota Bogor dan kerja BPJS akan terus ditingkatkan agar peserta dan pengusaha/pengusaha mempunyai tingkat kepatuhan dan kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya manfaat program Jamsostek.
“Dengan bertambahnya jumlah pengusaha/pelaku usaha yang mengikuti program Jamsostek kerja ini akan menambah jumlah peserta BPJS sehingga dapat tercapai perlindungan menyeluruh (global coverage) bagi pekerja Indonesia,” kata Dolik.