Jampidsus Dikuntit Oknum Densus 88, Kejaksaan Agung Menanti Hasil Pemeriksaan Paminal Polri

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa masih menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian terhadap oknum Densus 88 yang mengikuti Jampidsus beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, pihak Kejaksaan belum mendapatkan kejelasan terkait aksi penguntitan atau penguntitan tersebut.

“Akan diselesaikan melalui proses hukum atau kita tunggu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ketut Sumedana melalui telepon, Kamis (6 Juni 2024).

Jaksa juga mempertanyakan motivasi dan dukungan para penguntit Jampidsus.

Namun Kejaksaan tak bisa berbuat apa-apa selain mempercayakan penyidikan kepada Polri.

“Kita serahkan sepenuhnya ke penyidik ​​Polri, Mabes Polri. Tanya saja apa yang terjadi selanjutnya, apa motifnya, siapa dalangnya,” kata Ketut.

Dalam pengusutan kasus penguntitan Jampidsus, jaksa penuntut umum tak bisa turun tangan karena kendala institusi.

“Kami tidak ikut campur lagi. Ini persoalan kelembagaan. Karena merekalah yang menjalankan tugasnya, kami serahkan pada mereka,” kata Ketut.

FYI, peristiwa penguntitan Jampidsus terjadi pada pertengahan Mei lalu di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Salah seorang pengejar berhasil ditangkap Polisi Militer (PM) yang saat itu sedang memantau Jampidsus.

Identitas pengejar Jampidsus yang ditangkap adalah Iqbal Mustofa (IM), anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda. IM kemudian diperiksa.

Dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh dari penyidikan, tampak operasi penguntitan ini dilakukan secara berkelompok oleh Bripda IM.

Kelompok tersebut beranggotakan 10 orang yang seluruhnya merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang berasal dari berbagai daerah.

Dalam BAP Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung disebutkan mayoritas rombongan terdiri dari tujuh anggota Satgas Densus Jateng: Brigadir Ary Setyawan (Aray N2), Brigadir Irfan Maulana (Otong N3), Brigadir Bayu Aji (Rabai N3), Brigadir Agung (Agung N4), Brigadir Faizin (Faizin N3), Brigadir Jadi Antoni (Jaja N3) dan Brigadir Imam.

Sedangkan anggota Satgas Denzus Jabar masih tersisa dua yakni Brigadir Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Semuanya disebut-sebut merupakan anggota grup Whatsapp bernama “Time Zone”.

“Apa tujuan dibuatnya grup zona waktu WA?”

“Tujuannya sebagai sarana komunikasi bagi tim yang mengerjakan JAM Pidsus.”

Kepolisian negara bagian sendiri membenarkan adanya episode penguntitan yang dilakukan anggotanya.

Para anggota kemudian ditangkap oleh Polisi Militer (PM) di Kejaksaan Negeri. Dia kemudian dijemput dan diinterogasi oleh Departemen Profesi dan Keamanan (Propam) Polri.

Namun Polri enggan membeberkan hasil penyidikan, bahkan menyatakan tidak ada masalah.

Jadi memang benar ada anggota yang diamankan Kejaksaan, diambil dari Paminal dan diperiksa Divpropam. Kami mendapat informasi anggota itu diperiksa dan tidak ada masalah, kata Kabag Humas. Departemen. Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (30/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *