TRIBUNNEWS.COM – Parlemen Myanmar melarang laki-laki yang belum memenuhi syarat wajib militer (wamil) bekerja di luar negeri pada Kamis (2/5/2024).
Jadi pihak berwenang akan menghentikan permohonan izin kerja di luar negeri, lapor BBC.
Di Myanmar, pria berusia 18 hingga 35 tahun dan wanita berusia 18 hingga 27 tahun harus mendaftar wajib militer.
“Kementerian Tenaga Kerja menghentikan sementara penerimaan lamaran bagi laki-laki yang ingin bekerja di luar negeri,” demikian pernyataan Kementerian Tenaga Kerja yang dikeluarkan kantor berita junta, Kamis (2/5/2024) malam.
Junta menjelaskan bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk mengambil lebih banyak waktu untuk memastikan proses keberangkatan dan masalah lainnya.
Dulu, warga lokal diperbolehkan bekerja di negara lain, dan banyak juga warga Myanmar yang bekerja di negara Asia dan Timur Tengah.
Dikutip dari Arab News, pembatasan ini terjadi seiring meningkatnya perang antara junta dan oposisi di negara tersebut.
Jaksa Agung memerintahkan wajib militer pada bulan Februari.
Tentara menegaskan bahwa pihak berwenang akan menegakkan undang-undang yang memungkinkan mereka memanggil semua pria untuk bergabung dengan tentara setidaknya selama dua tahun.
Perintah untuk bergabung dengan tentara yang dikeluarkan oleh pemerintah militer Myanmar di masa lalu membuat banyak orang takut untuk melakukan pekerjaannya.
Sekitar 100.000 laki-laki mengajukan permohonan izin kerja dalam tiga bulan terakhir di tengah banyaknya pengungsi muda.
Lebih dari 4 juta warga negara Myanmar bekerja di luar negeri pada tahun 2020, menurut perkiraan Organisasi Buruh Internasional, yang mengutip angka pemerintah pada saat itu.
Kaum muda menyampaikan kepada BBC keinginan mereka untuk meninggalkan negara tersebut, terutama setelah perintah militer diberlakukan.
Pengurangan kesempatan bekerja di negara lain dianggap sebagai hukuman yang besar.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)