TRIBUNNEWS.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2024 Tahap II untuk bulan Mei, Juni, dan Juli akan dicairkan mulai 12 Juli 2024.
KJP Plus merupakan sarana pendidikan penting yang memudahkan warga DKI Jakarta yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan hingga SMA.
Pemerintah menggalang dana hibah KJP Plus dengan menggunakan biaya APBD Jakarta.
Pada gelombang II 2024, ada sekitar 73.506 siswa yang nantinya akan menerima bantuan KJP.
Bantuan dana KJP Plus 2024 membantu seluruh jenjang, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Bangunan Kemasyarakatan (PKBM). Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang II
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, dana KJP Plus 2024 Gelombang 2 terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:
SD/MI Biaya reguler bulanan: Rp 135 ribu Biaya bulanan berkala: Rp 115 ribu Biaya tambahan bulanan swasta: Rp 130 ribu Jumlah penerima: 33.680 siswa
Gaji tetap SMP/MT per bulan: Rp 185 ribu Gaji sementara per bulan: Rp 115 ribu Tambahan biaya pendidikan swasta per bulan: Rp 170 ribu Jumlah penerima: 21.800 siswa SMA/MA Gaji standar bulanan: Rp 235 ribu Term fee. per bulan: Rp 185 ribu Tambahan biaya kuliah swasta per bulan: Rp 290 ribu Jumlah penerima: 6.542 siswa
Biaya reguler SMA Profesi per bulan: Rp 235 ribu Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu Biaya pendidikan tambahan swasta per bulan: Rp 240 ribu Jumlah kehadiran: 11.303 siswa
Biaya rutin bulanan PKBM: Rp 185 ribu Biaya bulanan berkala: Rp 115 ribu Tambahan biaya pendidikan swasta bulanan: – Jumlah penerima: 181 mahasiswa
Perlu diketahui, biaya normal dapat digunakan tunai maksimal Rp 100 ribu per bulan.
Pada saat ini, pembayaran rutin dan pembayaran berkala dapat digunakan untuk membiayai setiap bulannya guna memenuhi kebutuhan siswa. Optik: kacamata. toko pakaian: pakaian, sepatu sekolah dan aksesoris. Department store: Pakaian, sepatu sekolah dan aksesoris. Supermarket/toko kelontong: Makanan dan minuman, perlengkapan sekolah. Toko Buku: buku latihan, buku teks, buku bergambar, buku teks. Alat tulis: Alat tulis, alat tulis, perkakas dan perlengkapan. Toko Olah Raga : Perlengkapan, pakaian dan perlengkapan olah raga sangat dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran olahraga di sekolah. Membeli tunjangan luar sekolah yang tidak didanai oleh BOP dan BOS. komputer atau toko komputer. Cara cek penerima KJP Plus Tahap I 2024 Tahap I: Buka halaman https://kjp.jakarta.go.id Pilih web service ‘Cek Status Penerimaan KJP’; Klik pada layanan web ‘Cari’; Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023 lalu klik ‘Tahun’ Pilih layanan web ‘Pilih tahap’; Klik menu ‘Periksa’ Setelah itu akan terlihat data penerima KJP Plus bulan Mei 2023.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)