TRIBUNNEWS.com – Peggy alias Peron, buronan kasus pembunuhan dan kekerasan Win di Sirebon, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Setelah delapan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Peggy ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Jules Abraham Abbast, Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan Peggy sudah lama tinggal di Bandung.
Meski demikian, pihaknya masih akan menelusuri jejak kaburnya Peggy selama delapan tahun terakhir.
Jules antara lain mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah Page berupaya mengubah identitasnya atau menutupi jejaknya.
Termasuk ada tidaknya Peggy di balik kasus Vina Cirebon.
“Kami masih menyelidiki apakah ada upaya untuk mengubah identitas atau menghilangkan jejak.”
Jules dari Polda Jabar menjelaskan, Rabu (22 Mei 2024), “Informasi ini sudah lama ada di Bandung, tapi kemanapun kami pergi, kami terus mengikutinya sejak lama. »
“Dari segi keterlibatan, dari segi peran, baik itu kriminal, sekedar terlibat dalam aksi, atau sebagai brain dad intelektual, itu terus kita dalami,” jelasnya.
Jules melanjutkan, selama tinggal di Bandung, Peggy bekerja sebagai kuli bangunan.
“Informasi terakhir yang kami peroleh, DPO penanggung jawab kami, Pegi, bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung,” imbuhnya.
Terkait penangkapan Page, Jules meyakinkan pihaknya mengikuti prosedur hukum.
Ia juga mencatat, pihaknya tidak menangkapnya begitu saja karena telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan bukti hukum yang ada, ada saksi, ahli, keterangan tersangka, ada surat, dan instruksi itu harus dijalankan,” jelasnya.
Sedangkan untuk dua pelaku Andy dan Danny yang masih buron, Jules memastikan akan memastikan keselamatan mereka.
Jules mengatakan, Polda Jabar kini berupaya menangkap kedua pelaku tersebut.
“Kedepannya akan ada pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya. tidak ada perlawanan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Paul Surawan mengatakan Peggy ditangkap tanpa perlawanan.
“Iya (Page ditangkap). Tidak ada (perlawanan saat penangkapan),” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.
Peggy dan dua pembunuh lainnya, Andy dan Danny, diketahui menyamar dalam pembunuhan Verna dan kekasihnya Eki selama delapan tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dikeluarkan polisi, Peggy berusia 22 tahun saat kejadian.
Beliau berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dilaporkan secara luas bahwa Peggy berada di balik pembunuhan tersebut dan memaksa Verna untuk bunuh diri.
Menurut kakak korban, Peggy bertekad membunuh Verna karena menolak cintanya itu menyakitkan.
“Cemburu karena dia (Peggy) menolak cintanya (Vin),” kata Marliana, Selasa (14/5/2024), seperti dikutip Danny Sumargo dari CURHAT BANG. Kronologi kasus Vina. Kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Cirebon menggelar konferensi pers di kantor pengacara pembela di Jalan Raya Kalitanjung, Cirebon (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)
Meninggalnya Wina dan Eka terjadi pada malam 27 Agustus 2016, saat mereka melewati toko Ibu Nining di Jalan Perjuangan, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Cirebon.
Keduanya disaksikan Andy dan teman-teman geng motornya yang sedang nongkrong di dekat warung Bu Nin.
Sebelum kejadian, Andy bercerita kepada teman-temannya bahwa dirinya sedang bermasalah dengan geng motor lain.
Ia meminta teman-temannya membantunya mencari geng motor.
Eki yang kebetulan lewat bersama Vina kebetulan memakai jaket motor yang menurut Andy.
Andy dan kawan-kawan langsung menyerang sepeda motor Eki dan Vina lalu melakukan kekerasan.
Dalam kasus ini, pelaku teror, Eko Ramadani, memukul Eki dengan bambu.
Pada saat yang sama, baik Sarkar Tatar maupun Andy memukul bagian wajah korban.
Danny kemudian memukul dagu Ikee dengan sepotong kayu dan kemudian Peggy memukul dagu Ikee dengan tangan kosong.
Danny dan Peggy pun menghajar Wina dengan tangan kosong.
Setelah sama-sama tak berdaya, pelaku membawa korban ke ruang terbuka depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kelurahan Situganga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di sana, para penyerang kembali menganiaya Eki dan Vina.
Selain itu, beberapa pelaku penyiksa yakni Eko, Danny, Hardy, Eka, Jaya, Rivaldi, dan Peggy disebut-sebut telah melakukan kekerasan terhadap Vina.
Selain dipaksa melakukan hal tersebut, Vina juga dibunuh oleh seorang samurai dan kakinya dipukuli.
Dalam kasus ini, delapan pelaku ditangkap dan divonis bersalah.
Salah satunya bernama Saka Tatal yang rilis pada tahun 2020 lalu.
Peggy yang sudah delapan tahun buron, baru saja ditangkap, sedangkan dua lainnya masih diburu.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DPO Kasus Vina Cirebon Tahun Ini Menjadi 8? Polisi meyakinkan bahwa mereka tidak hanya akan ditahan, tetapi juga diselidiki
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Rifqah, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)