TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rijek Shihab (alias Habib Rijek Shihab (HRS)) resmi dinyatakan bebas dari kasus apa pun yang terkait dengannya.
Sebenarnya pembebasan HRS diketahui setelah individu tersebut mendatangi Badan Pemasyarakatan Pusat (Bapas Jakpus) Jakarta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait pembebasannya.
“Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya sudah selesai. Artinya mulai hari ini saya bebas seperti biasa. Tanpa ada kewajiban hukum lebih lanjut terkait Bapas,” kata Riziek kepada awak media di Bapas di Jakarta, Senin (10/6).
Rissek menyatakan akan fokus pada aktivitas dakwah sehari-hari setelah mendeklarasikan kebebasannya.
Ia menyatakan akan terus berdakwah sesuai ajaran Islam atau melalui Jihad.
“Kalau dakwah itu harga mati. Kita dakwah amar maruf nahi munkar dan kita lanjutkan,” ujarnya.
“Setelah itu rencananya kita akan terus berdakwah, kita akan terus berdakwah, kita akan terus berjihad untuk melanjutkan pemberantasan korupsi dan kriminalitas di Indonesia,” kata Rizek.
Riziek juga menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Sikampek KM50 di Karawang, Jawa Barat.
Maka saya bersumpah lagi atas nama Allah, saya nyatakan perang, saya nyatakan perang terhadap semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, kata Riziek. Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhamed Rijek Shihab alias Habib Rijek Shihab (HRS) ditemui di Rumah Pemasyarakatan Pusat (Bapas Jakpus) Jakarta, Senin (10/6/2024). (Tribunnews.com/rizki san Saputra)
Riziek mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kematian enam laskar FPI akan dilacak dan diadili.
Rijek bercanda, jika ingin menyerang seseorang, dia bahkan tidak segan-segan membunuh.
“Dan saya tantang mereka untuk membantai KM 50, kapan mereka akan membunuh saya lagi? Saya tunggu,” ujarnya.
“Itu saja kalau laki-laki, berani, memang laki-laki pemberani, seperti yang saya duga,” lanjut Risik.
Selain itu, Risik juga mengaku menunggu pihak mana pun yang ingin menyerangnya.
“Saat mereka menyerang, saya menunggu mereka berhenti,” kata Riski.
Katanya, kalau memang berniat meresahkan pengikutnya, jangan asal serang perempuan.
“Tapi ingat, kalau mereka mau perang bapak-bapak, jangan sampai saya jalan-jalan bersama istri, anak, cucu dan banyak perempuan, lalu mereka bersembunyi. Tidak apa-apa,” jelasnya.
“Pukullah seperti laki-laki, seperti laki-laki, jangan ganggu perempuan, jangan ganggu anak-anak,” kata Riszek.
Kuasa hukum Aziz Januar, Muhammad Rijek Shihab alias Habib Rijek Shihab (HRS), Aziz Januar membenarkan kliennya dikenakan amnesti massal terkait kasus yang divonis bersalah atau dibebaskan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor PAS-1508.PK. 09/05/2022 Pemindahan narapidana bersyarat dan bebas ke Bapasa Jakarta Pusat. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami IBHRS telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas tindak pidana yang dilakukannya,” kata Aziz.
Dengan demikian, Aziz mengatakan, hingga kemarin eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak lagi terikat dengan aturan warga dengan dukungan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas Jakpus) Jakarta Pusat (Tribun Network/riz/ sangat)).