TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satu lagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang izinnya dicabut.
Otoritas Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Kode Pos 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Keputusan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Pembatalan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari tindakan administratif OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi nasabah.
Kepala OJK Jateng Sumarjono sebelumnya mengatakan, OJK pada 10 April 2023 menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Restrukturisasi Bank mengingat Tingkat Kesehatan (TKS) Berpredikat Buruk.
Selain itu, pada tanggal 12 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia sebagai pengawas bank dengan keputusan mengingat OJK telah memberikan waktu sesuai instruksi kepada Direksi dan Direksi BPRS bersama pemangku kepentingan untuk melakukan hal tersebut. Kegiatan baru bank khususnya kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah Permodalan dan Likuiditas akan menjadi lebih baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Bank Ekonomi Rakyat. dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah. .
Namun Direksi dan Dewan Komisaris BPRS serta pemegang saham BPRS tidak dapat melakukan upaya untuk menghidupkan kembali BPRS, sehingga OJK mempercayakan pelayanan tersebut kepada Badan Penjamin Simpanan untuk diputuskan dipertahankan atau tidaknya. memelihara BPRS. ,” kata Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan salinan keputusan anggota Dewan Komisaris No. 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Setelmen Bank dalam keputusan PT BPRS Saka Dana Mulia, Perusahaan Asuransi Properti (LPS). ) memutuskan untuk tidak melakukannya. menyelamatkan PT BPRS dari Dana Mulia dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS.
Pasca keputusan LPS dan berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas.
Setelah izin usaha ditetapkan, LPS melakukan proses sertifikasi dan melakukan proses klasifikasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Dana Asuransi Perusahaan dan Undang-Undang Akuntansi 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. .
OJK meminta seluruh nasabah BPRS tetap tenang karena dana pemerintah sudah dijamin dalam anggaran, termasuk BPRS oleh LPS sesuai aturan terkait.