Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011. -2014.
Dahlan Iskan terpantau penyidik KPK hanya sekitar 30 menit, sejak masuk Gedung KPK pada pukul 16.40 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 17.10 WIB.
Dahlan pun tampak bahagia saat bertemu dan menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK.
Dahlan Iskan kepada awak media mengaku, inspektur membenarkan rapat umum pemilik (RUPS).
“Kalau RUPS, apakah rencananya sudah sampai RUPS atau mendapat persetujuan RUPS. Itu saja,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Saat diminta bicara dengan Karen Agustiawan selaku Direktur Utama Pertamina soal pembelian LNG, Dahlan Iskan bungkam.
“Yah, mungkin dia menganggap siapa dirinya cukup atau tidak. Saya tidak suka, tapi tidak sama sekali,” kata Dahlan.
KPK diketahui telah mengukuhkan kasus korupsi LNG yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Lembaga antirasuah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni Wakil Direktur Utama (SPV) Gas dan Otoritas PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK ).
Karen Agustiawan menyebut nama Dahlan Iskan sebelum ditangkap KPK.
Sebab, kata dia, Dahlan Iskan sudah mengetahui proses pengadaan LNG tersebut.
“Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan adalah pasal dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014,” kata Karen sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/09). /2023). malam.
Karen mengatakan, ada bukti dalam tanda tangan Dahlan Iskan dalam pelepasan tersebut.
Cukup jelas. Tanya saja ke Pertamina. Ada target nyata di sana, ujarnya.
Dahlan pun diperiksa sebagai saksi, sedangkan Karen tetap berstatus tersangka. Tes Dahlan dilaksanakan pada Kamis 15 September 2023.
Sementara itu, penyidik KPK berupaya mengusut keputusan kebijakan pemerintah saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN untuk mengetahui kebutuhan LNG di Indonesia.
Dahlan Iskan [Menteri BUMN periode 2011-2014], itulah saksi dan pengetahuannya yang mendalam, antara lain terkait keputusan kebijakan pemerintah saat Menteri BUMN memberikan kesaksian untuk menentukan kebutuhan LNG di Indonesia, ” dikatakan! Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam sambutannya, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya itu, kata Ali, tim pemeriksa KPK juga mengukuhkan Dahlan Iskan atas peran pengelola kontrak pembelian LNG di Pertamina pada 2011-2021.
Selain itu juga dikonfirmasi mengenai tata cara pelaksanaan kontrak pembelian LNG di PT PTMN [Pertamina] periode 2011-2021, kata Ali.