Diam-diam Besok Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan SYL Cs terkait Kasus Firli Bahuri

Dilansir Abdi Rianda Shakti dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Metro Fulda Jaya diam-diam menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) besok, Rabu (29/5/2024).

SYL akan mengusut kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pirli Bhori.

Kabar tersebut dibenarkan pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen.

Djemludin mengatakan, kliennya akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Mohamed Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Sobagiono.

“Iya, ini ajakan yang saya dengar. Meski saya tidak melihatnya secara fisik, tapi terkait dengan Pak Pirelli,” kata Djemludin saat dihubungi, Selasa (28/4/2024).

Meski begitu, Djemludin menyebut kliennya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

Sebab, orang-orang SYL masih akan diadili terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat besok.

“Kenapa seminggu atau dua minggu sekali, karena waktu sudah habis. Jadi kita tidak bisa keluar dari sidang ini. Kita juga harus ngotot mengeluarkannya, kalau tidak maka tidak mungkin,” ujarnya.

Jadi nanti kalau kita koordinasi dengan Polda Metro Jya akan kita tentukan jam berapa. Ini penjelasan juri, imbuh Djemludin.

Oleh karena itu, Djemludin mengaku akan meminta tanggal baru terkait pemanggilan kliennya.

Jadi sepertinya kehadirannya di Polda Metro Jaya mungkin bukan yang pertama kali (Rabu). Mungkin Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan juri, ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum berkomentar soal agenda peninjauan SYL.

Dalam kasus ini, Pirli Bhori ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pirelli dijerat dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 Huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto dengan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka salah. Penyanyi Dandot, Nayunda Nabila, terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tribunnews.com)

Namun tuntutan tersebut tidak diterima.

Namun dalam prosesnya polisi tidak pernah menangkap Pirelli Bhori dalam kasus tersebut. Berkas perkaranya juga belum lengkap hingga saat ini.

Irjen Pol Jaya Krioto memastikan pihaknya tak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Ketua KPK Pirli Bhori.

Crioto mengatakan hal itu setelah kasusnya tidak menunjukkan perkembangan lebih lanjut.

Crioto mengatakan, perkara tersebut kini sudah memasuki tahap akhir yakni penyelesaian berkas perkara yang akan segera dibawa ke pengadilan.

“Saya yakin selesai. Kita sudah selesai, tinggal langkah terakhir,” kata Crioto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia tak merinci berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Pertanyaannya antara lain apakah akan ada pemanggilan terhadap Pirelli Khouri setelah dua kali absen tes untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya hanya bisa bilang selesai, tunggu saja tanggal pertandingannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *