TRIBUNNEWS.COM – Berikut beberapa batasan penerapan Masa Pendaftaran Zona Sekolah (MPLS) tahun 2024 bagi siswa baru SD, SMP, dan SMA.
MPLS merupakan inisiatif pertama sekolah yang mengedepankan program sekolah, sumber daya dan prasarana, metode pembelajaran, konsep kesadaran diri dan budaya sekolah terlebih dahulu, demikian menurut website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan MPLS adalah untuk mengenalkan siswa baru dengan lingkungan sekolah.
Menurut Peraturan No. 18 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016, Komite MPLS bertugas melaksanakan kegiatan MPLS paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
MPLS hanya diaktifkan pada hari sekolah dan pada jam pelajaran. Larangan pada saat MPLS: Larangan mengikutsertakan senior (kakak kelas) atau lulusan sebagai penyelenggara. Larangan menawarkan tugas baru atau menggunakan fitur-fitur yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar siswa. Larangan memungut pajak atau pungutan lainnya. KARAKTERISTIK PRODUK: Ransel, tas belanja plastik, dan lain-lain, warna kaus kaki tidak serasi, dan lain-lain, aksesoris kepala tidak wajar, sepatu tidak wajar, bentuknya rumit, dan berisi isi yang sulit dibuat dan/atau tidak berguna. Kegiatan yang dilarang dalam kegiatan pembelajaran : – Memberikan tugas kepada mahasiswa baru yang perlu membawa produk dengan merek tertentu. Seluruh mahasiswa baru menerima hukuman non-akademik bagi mahasiswa baru, seperti membuang air, serta hukuman fisik dan/atau yang mengarah pada tindakan kekerasan dan tindakan lain yang tidak lagi berkaitan dengan kegiatan akademik. Pengaduan Pelaporan Pelanggaran MPLS 2024 Kontak : Link Pelaporan Pelanggaran MPLS 2024 : http://schoolaman.kemdikbud.go.id Telepon : 021 – 5733125 Email : [email protected] SMS : 08219769
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)