Hal itu disampaikan Jurnalis Tribunnews.com, Fahmi Ramazan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi baru-baru ini menemukan pelaku kejahatan narkoba di Menteng, Kalipasir, Jakarta Pusat yang menggunakan kamar mandi atau toilet umum (MCK) untuk mengonsumsi sabu sebelum akhirnya DKI dibongkar oleh Pemprov DKI.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manosoh menjelaskan, dulunya banyak toilet di lokasi, namun disalahgunakan oleh para pemuda di kawasan tersebut.
“Tadi di tempat ini banyak MCK yang diputuskan dibongkar oleh pemerintah karena diketahui ada sekelompok pemuda yang memanfaatkan narkoba di MCK tersebut,” kata Iver kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Hal itu terungkap dari hasil koordinasi pihaknya dengan sejumlah pemangku kepentingan yang mengkhawatirkan keberadaan pelaku kejahatan tersebut di wilayah Kalipasir.
Mengetahui permasalahan tersebut, Iver langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek TKP yang terletak di sebuah gang.
“Kami sedang mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar operasi ini bisa lebih optimal seiring dengan penyidikan penegakan hukum,” ujarnya.
Belakangan, setelah toilet dibongkar, para pemuda di tempat itu tidak berhenti mengonsumsi barang haram, malah menggunakan narkoba di rumah.
Hal itu terbukti ketika polisi menggerebek beberapa rumah dan kemudian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan untuk menghisap sabu.
“Iya kita lihat banyak yang pakai di dalam rumah, hasil operasi kemarin banyak bong, orang yang menghisap sabu di dalam rumah,” ujarnya.
Setelah menemukan barang bukti dan menangkap beberapa tersangka, polisi langsung melakukan urinalisis door to door untuk mendeteksi penggunaan narkoba di kalangan tersangka.
Menurut dia, langkah ini merupakan upaya pihaknya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya di sekitar TKP.
“Kami juga memetakan zona risiko penyebaran berdasarkan informasi publik yang menyasar anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Iver Kalipasir mengatakan, cara yang dilakukan salah satu tersangka dalam jual beli narkoba di kawasan Menteng adalah dengan menggunakan popok. Barang-barang tersebut sebenarnya digunakan sebagai alat pengemasan obat-obatan selama operasi.
Iverson kepada wartawan di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024), “Kami berhasil mengungkap cara menyembunyikan proses penyerahan obat tersebut kepada calon pembeli dengan menggunakan popok.”
Iver mengatakan, tersangka berulang kali menggunakan popok saat mengantarkan paket obat kepada calon pembeli.
Namun, Iver tidak merinci berapa jumlah obat yang dimasukkan tersangka ke dalam popok anak tersebut. 42 tersangka ditangkap
Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah mendeteksi kasus peredaran narkoba di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat melalui proses penggerebekan jelang Operasi Nila Jaya 2024. Dalam penggerebekan ini, 42 tersangka ditangkap dan ditemukan 2 kilogram sabu. telah tertangkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Kondro mengatakan, operasi Nila Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan pada Juli 2024.
Setidaknya dalam dua pekan terakhir, kami berhasil menangkap 42 orang tersangka yang membawa sabu sekitar 2 kilogram, kata Susatyo dalam jumpa pers di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Komisaris Besar Kota Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro melakukan live security monitoring jelang konser band Amerika Avenged Sevenfold di Gelora Bung Karno (GBK) di Stadion Daerah Madya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (2024). -05-25) di malam hari. (Spesial)
Lebih lanjut Susatyo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Kalipasir kerap dijadikan tempat operasi narkoba.
Tak hanya untuk operasi, kata Susatyo, kawasan itu juga kerap dijadikan tempat nongkrong para tersangka narkoba.
Alhasil, menurut Susatyo, polisi mengerahkan 350 personel dalam penggerebekan 9 Juli 2024 tersebut.
“Mereka mengadakan pesta narkoba di beberapa rumah, jadi kami meningkatkan pengamanan dan melakukan operasi skala besar,” katanya.
Akibat maraknya peredaran narkoba di kawasan ini, polisi menetapkan kawasan Kalipasir sebagai zona merah kecanduan narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya berencana membangun kantor polisi untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya kecanduan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2, Pasal 112, Ayat 2 dan Pasal 114, Ayat 1, Pasal 112, Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, pungkas Susatyo.