109 Ton Emas Antam Dipalsukan, Beredar Sejak 2010 hingga 2022, Cek Logam Mulia Milik Kamu

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kasus dugaan korupsi pemalsuan emas merek Antam.

Sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dipalsukan dan diedarkan antara tahun 2010 hingga 2022.

Hasilnya, Kejaksaan Agung menunjuk enam mantan Direktur Utama Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam pada periode tersebut.

“Dalam kurun waktu tersebut berhasil dicetak sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang kemudian diedarkan di pasaran bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung. Kantor, Selatan. Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal menggerus pasar PT Antam hingga kerugiannya berlipat ganda, ujarnya.

Para tersangka, kata Kuntadi, menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal di bidang jasa manufaktur yang seharusnya merupakan kegiatan peleburan dan pemurnian serta pengecoran logam mulia.

Namun, mereka secara ilegal dan tanpa izin membubuhkan tanda logam mulia Antam pada logam mulia swasta.

Padahal, tersangka diketahui bahwa pelekatan merek Antam tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dibayar dengan kontrak karya dan perhitungan biayanya, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam dia dikatakan. .

Tersangka yang terlibat merupakan mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari periode berbeda. TK, GM UBPP LM Antam Periode 2010–2011 HM Periode 2011–2013 GM Periode 2013–2017 ID Periode 2021–2022

HM, MA, ID dan TK langsung ditangkap.

HM, MA dan ID ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sedangkan TK-nya berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan dua tersangka lainnya, GM dan AH, tidak ditahan karena terlibat kasus lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *